Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menilai calon anggota legislatif dan pengurus partai politik kurang berkomunikasi sehingga masih sering terjadi pelanggaran aturan kampanye pemilu. “Hal itu berbahaya karena yang kena sanksi pasti calegnya,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Senin.

Ia banyak menemukan pelanggaran pemasangan baliho caleg di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan dalam kampanye dan sosialisasi di media cetak dan elektronik.

“Padahal aturan kampanye sudah disampaikan kepada caleg melalui pengurus parpol,” kata Rudia.

Dia menyebutkan bahwa pada 4 Oktober 2013, KPU Provinsi Bali telah menyosialisasikan aturan tentang alat peraga kampaye. “Mungkin juga calegnya yang tanpa izin dari parpol melakukan kampaye,”ujarnya menduga-duga. Pihaknya berharap agar semua peserta dan penyelenggara bisa mengawal proses pemilu sehingga sukses dengan meminimalkan pelanggaran dan konflik.

“Permasalahan pasti akan ada, akan lebih baik jika dapat dikurangi. Jangan sampai para calon wakil rakyat ini dicap sebagai pelanggar aturan oleh masyarakat,” kata Rudia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 menjelaskan Pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab. AN-MB