Karangasem, (Metrobali.com) –

Bawaslu Karangasem terpaksa perpanjang waktu pendaftaran dalam proses perekrutan petugas hadhok Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk di Kecamata Karangasem.

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan mulai 27 Februari 2020 hingga 4 Maret 2020 mendatang. Keputusan ini diambil lantaran dari 78 Desa di Delapan Kecamatan se Kabuaten Karangasem hanya 9 Desa yang ada di Kecamatan Karangasem yang jumlah kuota minimal pelamarnya tidak terpenuhi.

“Yang diperpanjang hanya di Kecamatan Karangasem saja, karena ada 9 Desa yang belum memenuhi sayarat minimal pelamar, minimal setiap desa ada 2 orang pelamar,” jelas Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan saat ditemui media ini.

Sementara untuk Desa Kelurahan yang kuotanya sudah mencukupi pasca ditutupnya pendaftaran pada 22 Februari 2020 lalu, saat ini telah masuk tahapan sleksi administrasi dan wawancara. Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Februari akan diumumkan tes sleksi administrasi.

Setelah diumumkan kemudian menunggu tanggapan masyrakat, jika ada taggapan setelah itu akan dilakukan klarifikasinya pada tanggal 4 – 10 Maret mendatag sebelum nantinya akan dilaksanakan pengumuman penetapan yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2020 mendatang. (SUA)