Jembrana (Metrobali.com)

Dugaan kasus membuat perasaan tidak senang yang dilaporkan IBP, warga dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dihentikan Bawaslu Jembrana.

“Kita hentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pemilihan atau pilkada” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Selasa (1/12).

Penghentian status laporan menurutnya, diputuskan Senin (30/11) kemarin melalui rapat pleno setelah dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada nomor 6 tahun 2020 terutama yang berkaitan dengan unsur kampanye.

“Jadi status laporan diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran pilkada” tandasnya.

Menurut Pande, keputusan penghentian status laporan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan (pelapor) selain ditempel di papan pengumuman Bawaslu Jembrana.

Diberitakan sebelumnya, IBP salah seorang warga dari Kelurahan Dauhwaru melaporkan akun facebook (FB) Mang Otek ke Bawaslu Jembrana.

Dalam laporannya pelapor merasa namanya dicemarkan dan nama keluarga besarnya dirugikan. Karena poto dirinya yang diunggah itu seakan-akan mendukung pasangan calon nomor 2. Padahal dirinya adalah Ketua Tim Relawan Berkembang Paket Bangsa paslon nomor urut 1.

“Ini membalikan fakta. Kami dan keluarga besar kami sangat dirugikan” kata IBP saat ditemui di Bawaslu. (Komang Tole)