KETUT RUDIA

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau partai politik dan para caleg peserta Pemilu 2014 agar tidak melanggar larangan dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang akan dimulai 16 Maret mendatang.

“Parpol harusnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada konstituennya untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye terbuka,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, potensi pelanggaran yang sering terjadi saat pelaksanaan kampanye terbuka di antaranya politik uang (money politic) dan melakukan pengancaman kepada masyarakat.

Sedangkan bagi daerah yang rawan konflik, ucap Rudia, pihaknya bekerja sama dengan Panwaslu kabupaten/kota juga sudah melakukan pemetaan untuk dilakukan pengawasan secara lebih maksimal.

Di sisi lain, Bawaslu Bali tidak sedikit menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan yang sudah dipersiapkan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa untuk memenangkan caleg atau parpol tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya dalam pekan ini akan segera menyurati semua kepala desa atau “perbekel” di Bali supaya mengindahkan larangan untuk berpolitik praktis seperti tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dari 16 Maret-5 April 2014.

“Semestinya kita semua dapat turut menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika ditemukan berbagai kecurangan dan pelanggaran selama tahapan pemilu,” ucap Rudia.

Sementara itu, partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah dari Bali akan memanfaatkan 12 hari masa kampanye dari 21 hari yang tersedia dalam jadwal rapat umum secara nasional.

“Serangkaian Nyepi, lima hari kampanye ditiadakan yakni dari 28 Maret-1 April 2014. Selain itu, berdasarkan kesepakatan dengan parpol, pada 25 Maret, 2 dan 4 April juga kampanye dikosongkan dan 5 April digunakan untuk melakukan persembahyangan bersama. Jadi khusus di Bali, total ada sembilan hari tidak digunakan untuk kampanye rapat umum,” kata komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Kampanye Kadek Wirati.

Ia mengemukakan ada tujuh hal yang dilarang pada saat kampanye terbuka atau rapat umum yakni mempersoalkan dasar negara,UUD 1945, bentuk NKRI; membawa atribut partai lain/peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; membahayakan keutuhan NKRI; dan menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon dan/peserta lain.

“Selain itu juga dilarang mengganggu ketertiban umum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye serta memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih,” ucap Wirati. AN-MB