Jembrana (Metrobali.com)-

Dugaan kasus melecehkan salah satu pasangan calon (paslon) melalui postingan “meme” dihentikan Bawaslu Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan “meme” karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penghentian kasus itu menurutnya berdasarkan kajaian awal melalui rapat pleno pada Kamis (12/11) dengan melibatkan divisi hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Jembrana.

“Berdasarkan kajian awal itu maka laporannya kami hentikan karena bukan merupakan pelanggaran terhadap undang undang pemilihan nomor 6 tahun 2020” jelas Pande.

Disebutkan Pande, kasus dugaan melecehkan salah satu paslon melalui postingan “meme” dilaporkan oleh salah seorang warga dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dengan inisial INS.

Pelapor INS melaporkan HA dengan akun RJP Bali dan akun Putu KS ke Bawaslu Jembrana pada hari Selasa (10/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam laporannya ia juga menyertakan screenshot gambar “meme” yang ia dapat dari Putu BS.

“Kami hentikan karena memang tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilihan. Kalau mau dilaporkan ke jalur hukum atau ada upaya hukum lain, ya silahkan” ujar Pande.

Dari informasi dugaan kasus ini dialami paslon Nengah Tamba, dimana wajahnya ditaruh di tubuh orang lain yang memiliki rambut dan bentuk tubuh berbeda. (Komang Tole)