Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat agar serius dalam memverifikasi faktual daftar pemilih tetap, terutama terkait nomor induk kependudukannya invalid.

“Memang NIK invalid di Bali sejumlah 11.006 itu jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia termasuk kecil. Mesti diingat, masalah DPT bukan persoalan besar kecil NIK yang invalid, namun rentan dipersoalkan jika ternyata ada masyarakat sampai kehilangan hak pilihnya,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra di Denpasar, Rabu (13/11).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya proses perbaikan DPT terhadap NIK invalid hingga diplenokan di tingkat provinsi pada 2 Desember 2013 sungguh-sungguh dilaksanakan dengan baik serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Jika DPT masih saja bermasalah, nantinya akan berbuntut pada persoalan logistik saat Pemilu Legislatif 2014,” ujarnya.

Terkait dengan pengawasan pada masa perbaikan DPT kali ini, pihaknya juga berpegangan pada surat dari edaran dari Bawaslu Pusat.

“Kami mengusulkan saat verifikasi faktual terhadap NIK invalid itu supaya Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Artinya verifikasi melekat dengan proses pengawasan sehingga nantinya tidak terdapat perbedaan data,” ujar Sunadra.

Pihaknya telah pula memanggil Panwaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait pengawasan dalam masa perbaikan DPT yang memiliki NIK invalid.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Bali meminta KPU kabupaten/kota segera melengkapi nomor induk kependudukan invalid yang ditemukan pada daftar pemilih tetap melalui pemantapan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing.

“Kami minta KPU kabupaten/kota lebih awal menyampaikan DPT yang berisi NIK invalid itu ke Disdukcapil dan Panswaslu sehingga ada cukup waktu untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia mengemukakan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 756/KPU/XI/2013 perihal perbaikan NIK invalid sudah ditentukan waktu penyerahan daftar pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dari KPU kabupaten/kota ke Disdukcapil pada 22-23 November 2013, namun akan lebih baik jika disampaikan lebih cepat karena data awalnya sudah ada. AN-MB