Rudia : Paslon Incumbent Wajib Cuti
ketua-bawaslu-bali-ketut-rudia Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, SE,MM
Buleleng (Metrobali.com)-
Bawaslu Bali dalam melakukan evaluasi tahapan Pilkada Buleleng 2017, hingga kini dinilai berjalan dengan baik. Disamping itupula memberikan apresiasi kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas sikapnya menegur dua Perbekel yang telah melakukan pelanggaran administrasi. Terkait dengan persoalan verifikasi faktual tahap kedua  untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya yang dikenal dengan nama paket SURYA ini, pihak Panwaslih Kabupaten Buleleng melakukan pengawasan dengan melibatkan tenaga PPL yang jumlahnya 148 orang.”Saya nilai tahapan Pilkada Buleleng selama ini sudah baik, malahan ada dua perbekel yang direkomendasikan Panwaslih karena melanggar administrasi telah ditindak lanjuti oleh bupati Putu Agus Suradnyana  dengan menegur dua perbekel tersebut, diantaranya Perbekel Desa Celukan Bawang dan Perbekel Desa Bontihing” demikian dikatakan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, SE,MM kepada metrobali.com, Minggu (18/9) di Singaraja.
Lebih lanjut  Rudia mengatakan  ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian terhadap PPS melakukan verifikasi faktual dukungan KTP Paslon perseorangan. Dimana pada saat dilakukan verifikasi faktual agar PPS didampingi Panwas turun kedesa. Mengingat pada saat PPS dan Panwas melakukan verifikasi faktual dukungan KTP ke desa yang didampingi aparat kepolisian dan TNI terkesan ada ketakutan dari pemilik KTP maupun pihak keluarganya.”Ya cukup PPS dan Panwas saja melakukan verifikasi” ujarnya menegaskan.  
Disinggung tentang cuti bagi Paslon Incumbent, menurut Rudia hal tersebut sudah diatur sesuai undang-undang, dimana paslon incumbent wajib cuti tanpa tanggungan dan fasilitas negara.”Wajib itu bagi Paslon Incumbent untuk cuti tanpa tanggungan negara” ucapnya.”Pada saat mendaftar ke KPU, Paslon incumbent ini sudah melampirkan ijin cuti. Selanjutnya kalau sudah ditetapkan sebagai kandidat Pilkada pada oktober nanti oleh KPU, maka paslon incubent ini wajib melaksanakan cuti” imbuhnya. GS -MB