PELAKU DAN ULARPelaku dan ular saat diamankan di Polres Jembrana, Senin (29/2).

Jembrana (Metrobali.com)-

 Perjalanan dua pengendara sepeda motor Mio DK 5841 EX. Setyo Beny Kurniawan (27) dan Abdulah Wahid (33) asal Dusun benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menuju Denpasar, Bali, harus tertunda.

Mereka terjaring Operasi Cipta Kondisi Polres Jembrana di Jalan Sudirman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (28/2) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pasalnya, tujuh binatang yang dibawanya tidak dikengkapi dokunen resmi dari Karantina setempat. Sebelumnya mereka lolos dari pemeriksaan di Gilimanuk.

Dari informasi, berawal saat petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan barang. Salah satu petugas melihat sebuah tas ransel (gendong) yang bergerak-gerak. Karena curiga, petugas kemudian meminta pengemudi sepeda motor, Setyo untuk membukanya, ternyata berisi dua ekor ular jenis phyton dengan panjang sekitar tiga meter.

Selain menemukan ular, operasi yang dipimpin KBO Polres Jembrana Iptu Aan Saputra juga menemukan seekor musang, dua ekor tupai Sugar Glider dan  dua ekor anak kucing.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Senin (29/2) membenarkannya.

“Keduanya sedang dimintai keterangan. Nanti binatangnya kita serahkan ke Karantina Gilimanuk” ujar Sudarma Putra. MT-MB