Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat ekspos kasus pil koplo.

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang karyawan salah satu sablon di Denpasar, Suryadi alias Surya (30) diamankan di Polres Jembrana.

Pemuda asal Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini kedapatan membawa ratusan pil koplo dan DMP (Dextromethorphan).

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan tersangka diamankan di jalan desa kawasan hutan lindung di Banjar Munduk Tumpeng Kaje, Desa Berangbang, Kecamatan Negara pada Selasa (5/9) sekitar pukul 19.30 Wita.

Penangkapan tersangka menurutnya berawal dari kecurigaan Ketut Tulis (47) dan Putu Loster (47), warga desa setempat. Kedua saksi menemukan tersangka seperti orang kebingungan sehingga dilaporkan.

“Tersangka ternyata salah jalan. Ia maunya ke Denpasar, tapi malah nyasar kesana” ujar Kapolres Priyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Jumat (8/9).

Menindaklanjuti laporan warga menurutnya selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan saksi-saksi. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah tas plastik (kresek) warna hitam di dalam tas pinggang yang berisi 550 butir pil warna kuning Dextromethorphan (DMP) yang dikemas kedalam 55 paket dan 845 pil koplo warna putih yang dikemas kedalam kedalam 84 paket.

“Masing-masing paket berisi 10 butir, hanya 1 paket saja yang berisi 5 butir. Barang-barang itu katanya dibeli dari seseorang bernama Upik dengan harga Rp.1.900.000” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kata Kapolres Priyanto, barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di Denpasar dengan harga Rp. 25 ribu perpaket atau Rp.2.500 perbiji.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan apabila hasil lab menunjukan ada kandungan zat yang tergolong dalam UU 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dapat dijerat dengan Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT -MB