seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Banjar Mancawarna, Kecamatan Tampaksiring Gianyar diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Jumat (5/6/2020) pagi.
Gianyar (Metrobali.com)-
Sempat membawa parang dan takut membahayakan, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Banjar Mancawarna, Kecamatan Tampaksiring Gianyar diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Jumat (5/6/2020) pagi.
Diketahui, yang bersangkutan bernama Gusti Griwa (65). Yang bersangkutan sampak mengambil dan memegang parang di rumahnya, takut akan membahayakan kemudian pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke petugas Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukannya pengamanan terhadap ODGJ bernama Gusti Griwa di kediamannya Banjar Triwangsa. “Yang bersangkutan membawa parang, karena takut membahayakan lalu dilaporkanlah kepada kami,” ujarnya.
Dikatakan oleh Watha bahwa yang bersangkutan belum sempat merusak, “Belum sempat (merusak) dia hanya bawa parang saja, belum juga sempat kw jalanan atau ke rumah tetangga. Hanya di rumah yang bersangkutan saja,” katanya.
Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa menuju RSJ Bangli, “Petugas dari regu satu penanganan ODGJ langsung menjemput yang bersangkutan ke rumahnya di Banjar Triwangsang untuk langsung diamankan ke RSJ Bangli,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Kasatpol PP Gianyar pun langsung berkoordinasi dengan perbekel. “Saya sudah sempat koordinasi dengan pihak perbekel, kalau ada yang meresahahkan di masyarakat agar dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Gianyar,” pungkasnya.
 Pewarta : Catur
Editor : Hana Sutiawati