Karangasem (Metrobali.com)-

Kedapatan membawa 204 liter  BBM  jenis Premium, seorang wanita paruh baya, Ni Wayan Ribek (41) warga banjar Puragae, Desa Pempatan, Rendang Karangasem harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Karangasem. Pasalnya, Pelaku mengangkut BBM tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Penangkapan pelaku sendiri berawal dari informasi yang didapatkan yang menyebutkan di jalan umum Rendang-Kintamani tersebut sering ada pengangkutan BBM oleh kendaraan umum. Sehingga petugas buser Polres Karangasem langsung melakukan pengintaian dijalur tersebut. Hasilnya, satu jam melakukan pengintaian polisi mendapati pelaku dengan mobil pick up 9795 KB melintas  sekitar pukul 19.30 WITA.

 ”Dari  bak belakang mobil pelaku ditemukan enam jerigen isian 34 liter yang penuh dengan bensin, pelaku mengaku akan menjual bensin itu di Desanya sendiri. Sedangkan  dari hasil penyidikan semantara, pelaku tidak dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM, untuk sementara dia hanya dikenakan pasal pelanggaran pengangkutan,”ujar Kabag Ops. Polres Karangasem, Kompol AA Mudita, pada Rabu (21/08).

Sementara itu dari pengakuan pelaku sendiri tidak tahu kalau perbuatannya itu dipersalahkan olah undang-undang. Pun demikian bensin yang dibawanya itu rencananya akan dijual eceran dikampungnya yang merupakan daerah pegunungan, dimana untuk mencari premium ini sangat susah, sehingga pihaknya menjual kemasyarakat dikampungnya tersebut.

 ” Bensin-bensin tersebut rencananya saya jual secara eceran didepan rumah, bukan untuk kegiatan industri,”Ujarnya. RED-MB