????????????????????????????????????
Made Suwija mantan Ketua Komisi III DPRD Buleleng periode 1999-2014/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Bau busuk tercium menyengat setapak demi setapak mulai terkuak di PD Swatantra Buleleng. Sebelumnya kasus pengadaan sepada motor, kini pendapatan hasil dari perkebunan cengkeh yang luasnya puluhan hektare terindikasi dan diduga terjadi penggelapan. Dugaan ini baru diketahui sejak Tahun 2013 lalu, salah satu misalnya pengelolaan 87 hektare kebun cengkeh yang masuk ke Kas daerah sebesar Rp 50 juta. Tak pelak dengan adanya pendapatan kebun cengkeh sebesar itu, memunculkan berbagai pertanyaan dari para penggiat hasil cengkeh dan kopi di Buleleng. Salah satunya, Made Suwija mantan Ketua Komisi III DPRD Buleleng periode 1999-2014.
Menurut Made Suwija, banyak kejanggalan pendapatan dari hasil perkebunan cengkeh bila dibandingkan dengan target PAD. Kejanggalan  ini terjadi bukannya kali ini saja, namun tahun-tahun sebelumnya juga terjadi. Malahan yang paling unik terjadi di Desa Cempaga. Lahan cengkeh baru 2-3 bulan yang lalu di catat sebagai asset daerah.”Kenapa baru sekarang dimasukan menjadi asset daerah. Lantas pendapatan hasil kebuh cengkeh di Desa Cempaga sebelumnya kemana?” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.
Lebih lanjut ia mengatakan pada saat menjabat Ketua Komisi III, diketahui Pemkab Buleleng memiliki lahan perkebunan cengkeh yang dikelola PD Swatantra, diantaranya di Desa Tajun seluas 47 hektare, di Selat 6 hektare, Desa Tigawasa ada 7 hektare, Desa Gobleg ada 4 hektare, dan di Desa Sepang seluas 80 hektare.”Asset ini perlu ditelusuri dan juga tentang hasilnya, apakah sudah sesuai hasil yang didapat dari kebun cengkeh yang puluhan hektare itu ke kas daerah. Malahan jangan sampai terjadi jual beli lahan, namun tidak tercatat sebagai aset di Pemkab Buleleng” tandasnya. GS-MB