Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Agus Tay Hamba May (sebelumnya ditulis Agustinus Tai Andamai) ternyata baru mengetahui jika bekas majikannya, Margriet Christina Megawe telah dijadikan tersangka pelaku pembunuh anak angkatnya sendiri, Engeline Margriet Megawe.

“Baru hari ini klien kami mendengar Ibu Margriet sebagai tersangka. Baru hari ini dia tahu,” kata kuasa hukum Haposan Sihombing di Mapolresta Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.

Begitu mengetahui Margriet sebagai pelaku utama dan ditetapkan sebagai tersangka, Haposan mengaku Agus cukup senang. “Responnya sangat gembira,” papar Haposan.

Sementara kuasa hukum Agus lainnya, hotman Paris Hutapea menjelaskan jika Agus menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Hotman menilai proses pemeriksaan berjalan lancar. “Saya melihat kondisi kejiwaan Agus stabil. Suasana pemeriksaan juga fair. Saya melihat dia (Agus) dapat menjawab konsisten dengan BAP terakhir pada 20 Juni jika Margriet sebagai pelaku pembunuhan, bukan dia,” kata Hotman.

Ia memastikan jika tak ada keterangan baru yang diberikan Agus. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga tidak menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan keji tersebut.

“Sampai hari ini Agus tidak menyebutkan keterlibatan siapapun. Tidak ada keterangan baru, hanya pengulangan saja,” papar Hotma.

Ia melihat Agus dalam kondisi tenang menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. “Dia sehat, normal. Tidak ada tekanan apapun. Polresta juga netral. Tadi ada dari Polda dan diawasi Propam,” katanya. JAK-MB