Juru bicara KPK Febri Diansya

Jakarta, (Metrobali.com)-

Legislator dari PDI Perjuangan yang baru dilantik kemarin, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks anggota Komisi XI DPR itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (eks anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Febri belum membeberkan kaitan Agung dengan kasus rasuah ini. Kuat dugaan, Wirajaya mengetahui ihwal kasus tersebut.

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dari Natan.

Suap ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2017, dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.

Natan diduga memberi suap Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017-April 2018 melalui beberapa pihak perantara.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017, dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar, dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Medcom.id (https://medcom.id/s/5b2ADqaN?utm_source=share_mobile&utm_medium=share_whatsapp&utm_campaign=share&fbclid=IwAR3Ik1s3vO1vrwQHahe5szAtuacdILYh-TOyAOxrsYg2uyAHHNfsP2aB6lA