Buleleng, (Metrobali.com)-
DPRD Kabupaten Buleleng tampaknya sangat perhatian penuh terhadap keberadaan lahan pertanian pangan maupun kawasan perumahan dan pemukiman. Terbukti melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) dengan Pemerintah Daerah, di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng pada Senin (20/1/2020), secara tegas mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ranperda tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng untuk dengan segera dibahas pada masa persidangan ke-II.
Dalam rapat tersebut dari 9 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng, 3 Ranperda yang sudah dinyatakan siap untuk mendapatkan pembahasan bersama di masa sidang ke-II tahun 2020. Diantaranya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, kedua, Ranperda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, dan yang terakhir Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), “Dari Sembilan Ranperda yang diajukan kepada kami di DPRD Buleleng, sudah menyatakan kesiapan untuk dilakukan pembahasan leboh lanjut” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST
Iapun menegaskan untuk mengatur dan melindungi lahan pertanian termasuk sumber air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya dengan menerbitkan sebuah regulasi.”Kami berharap sebelum naskah akademik Ranperda ini di serahkan kepada DPRD, agar tim asistensi berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng. Sehingga dari awal proses sudah mendapat kesepahaman pandangan, dan pembahasan ditingkat selanjutnya akan lebih mudah serta mengurangi silang pendapat yang mungkin terjadi.” tandas Wandira Adi.
Disinggung tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Wandira Adi mengharapkan optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana pendukungnya. Mengingat Kabupaten Buleleng telah berhasil menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. Hanya saja, sejauh ini secara regulasi belum adanya peraturan secara khusus mengatur ketentuan terhadap perlindungan anak. “Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah meraih predikat Kabupaten layak anak, namun predikat itu harus dilengkapi dengan produk hukum.” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya di DPRD Buleleng menyoroti perlunya fasilitas, sarana, dan prasarana dalam mendukung predikat sebagai Kabupaten Layak Anak di dinas terkait yang membidangi hal ini. “Sebelum Ranperda ini disampaikan, kami turun ke dinas terkait dan memang fasilitas, dan sebagainya masih perlu adanya peningkatan” terang Wandira Adi.
Dengan adanya Perda mengenai Layak Anak ini, menurutnya DPRD dan pemerintah daerah bersinergi memenuhi dan memaksimalkan perangkat-perangkat yang ada. Seperti misalnya ruang konseling anak dan rumah aman . “Dengan adanya Produk hukum ini, diharapkan nantinya mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Buleleng.” pungkas Wandira Adi. GS