Denpasar (Metrobali.com) –

Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno menyatakan Bahwa telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi tentang keberadaan orang asing di Bali dengan semua stake holder dari Prebekel, Camat, Dinas Tenaga kerja, Kelihan dan stake holder lainnya dalam rangka sosialisasi tentang imigrasi dan kewarganegaraan dimana salah satu tema tentang Perkawinan campuran, supaya masyarakat mengerti tentang hak dan kewajibannya. Juga sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang melakukan aktivitas di Bali.

Hal tersebut dikemukakannya saat bertatap muka dengan rombongan perwakilan Paiketan Krama Bali yang di pimpin oleh I Wayan Gede Mardika selaku Ketua Departemen Hukum, HAM dan Keamanan, Ketut Darmika, Ngurah Susila, Kadek Adnyana dan Nyoman Sarjana di Gedung Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di Denpasar, Jumat, 14 Februari 2020.

‘Pihak imigrasi tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, untuk itulah imigrasi perlu bantuan dari masyarakat, oleh karena itu masyarakat merupakan ujung tombak untuk pengawasan Orang Asing. Contohnya ketua RT/RW, Kaling masing masing banjar harus aktif mengumpulkan impormasi tentang Orang Asing yang tinggal di daerah masing masing,” kata Sutrisno.

Pihaknya juga menyatakan bahwa permasalahan utamanya karena hotel-hotel jarang mau kerjasama untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka, sehingga menjadi sulit bagi imigrasi untuk memantau mereka. Dan apabila untuk melakukan pekerjaan sukarela harus ada surat dari Dinas Sosial. Jadi kalau tidak ada surat dari Dinas sosial bisa dikatakan tidak ada izin.

Hal ini untuk menjawab pertanyaan dari salah satu perwakilan Paiketan Krama Bali, Ketut Darmika yang menanyakan tentang banyaknya Orang Asing yang menjadi guru yoga dan patut diduga bahwa mereka tidak mengantongi izin kerja, alih-alih mereka menggunakan kedok sebagai pekerja sukarela dengan basis sumbangan dari partisan yoga tanpa adanya nominal dan paksaan.

“Seperti diketahui bahwa imigrasi bukanlah institusi yang bertanggung jawab penuh atas sepak terjang orang asing di Bali, salah satu contoh, orang asing yang tidak mengantongi izin merupakan tanggung jawab dari Dinas Tenaga Kerja. Mereka yang harus turun mengecek izin dari Orang Asing tersebut, jika tidak ditemukan izin maka Dinas Tenaga Kerja bisa membuat rekomendasi ke imigrasi untuk melakukan pengenaan sanksi terhadap Orang Asing yang melanggar. Jadi ada procedural-nya. Kalau masalah nominee ya itu kewenangan Badan Pertanahan, kalau masalah kejahatan skimmer ya itu wewenang kepolisian. Nanti instansi terkait yang akan melakukan koordinasi dengan imigrasi,” terangnya.

Maksud dan tujuan kedatangan Paiketan Krama Bali sebagai bentuk dari penyampaian aspirasi dan kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan permasalahan yang timbul baru-baru ini yang menyangkut keberadaan oknum orang asing yang bertingkah di Bali dan membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum dan juga banyak Orang Asing yang bekerja di Bali secara illegal dalam banyak bidang. Bahkan sering terjadi perkelahian dan kriminalitas yang dilakukan oleh beberapa warga negara asing di kawasan Legian, Seminyak dan Kuta yang akhir-akhir ini dirasakan mengganggu ketertiban umum.

“Materi audiensi terkait seputar peranan Imigrasi dalam ke pariwisataan Bali, termasuk pengawasan wisatawan Asing yang menyalahgunakan Visa dan Wisatawan Asing yang berulah bikin masalah, wisatawan Asing kere dan meminta-minta bahkan sering terjadi perkelahian,” kata Nyoman Sarjana.

I Wayan Gd Mardika, sempat menanyakan apakah apakah pihak Kanwil Kemenkumham Bali bisa memberikan sanksi administratif apabila dimasa depan ada lagi kasus pelecehan tempat suci? Sutrisno memberikan jawaban bahwa sepanjang ada koordinasi dari pihak terkait seperti desa adat maka kami siap menindak lanjuti.

Nyoman Sarjana juga bertanya bahwa apakah sudah dilakukan Razia untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, dan dijawab dengan jawaban bahwa sudah dilakukan Razia dengan berbagai elemen seperti kepolisian, TNI dan elemen lain yang diatur oleh undang undang. Dan juga dilakukan penyelidikan oleh bagian intelejen dari keimigrasian.

Kakanwil menambahkan bahwa harus ada laporan dari pihak masyarakat dengan disertai barang bukti tentang keberadaaan Orang Asing yang melakukan pelanggaran. “Tolong di kumpulkan barang bukti dan buatkan laporan ke kami dan kami akan terjun langsung,” pungkasnya. (red)