Bangli (Metrobali.com)

Bantuan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. Dalam hal ini Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Rp 9 miliar di Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, menuai sorotan. Pasalnya, KSP Sulahan itu, tidak melaksanakan kewajiban pengembalian pokok dan pembayaran bunga. Atas hal itu, mengundang peringatan Direktur Utama Kemas Darial, nomor 521/Dirut/2011. Perihal permohonan tindak lanjut penanganan Hukum KUD Sulahan dan KSP Sulahan. Tembusan juga diteruskan ke Gubernur Provinsi, Bupati Bangli dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangli.

 Sementara salah seorang karyawan KUD Sulahan, Dewa Alit, kepada awak media,  Rabu (13/2) saat ditemui dikantornya mengakui KUD Sulahan mendapat dana dari LPDB-KUMKM  sebesar Rp 9 miliar. Dimana, dari pengajuan proposal akhir tahun 2009 lalu itu, peruntukannya untuk penambahan modal usaha. Untuk nantinya dikelola disimpan pinjam. Semua pengurus juga ikut melakukan penandatangan dalam pengajuan proposal, yang akhirnya disetujui dan cair awal tahun 2010 lalu. Mengenai dana 9 miliar diperuntukkan apa saja, Dewa Alit selaku staf karyawan tidak berani membeberkannya. Dia mempersilakan konfirmasi langsung kebagian pengurus.

Dikonfirmasi ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangli, Gusti Ngurah Ariadnya, membenarkan KUD Sulahan mendapat dana dari LPDB senilai total Rp 9 miliar. Sebelum disetujui LPDB, pihak Dinas memang pernah memberikan persetujuan pengajuan serta mempasilitasi. Sebelum turun, penerima sebelumnya disurvei.

Dalam plafon dana ini cair hitungan dua kali. Untuk KUD Sulahan, tahap 1 Rp 5 miliar tanggal 26 Oktober 2010. Tahap dua Rp 2 miliar tertanggal 30 Desember 2010. Hinga semuanya Rp 7 miliar untuk KUD Sulahan dan untuk KSP Sulahan mendapat 2 miliar. Tahap 1 Rp 1 miliar, tertanggal 26 Oktober 2010, tahap dua 1 miliar tertanggal 26 Oktober 2010. Hingga total dana yang diterima yakni sebesar Rp 9 miliar. Tertera tanggal akad 22 Oktober 2010. Kewajiban tertunggak sampai dengan Oktober 2011, tahap 1 senilai Rp 1.249.999.998. Tahap dua Rp 499.999.998. Kewajiban tertunggak untuk KSP Sulahan, tahap 1 Rp 194.444.439, tahap dua 194.444.439.

Menanggapi digunakan apa saja dana sebesar Rp 9 miliar itu, pihak dinas koperasi mengaku tidak tau secara menyeluruh. Sebab, kadang-kadang ada laporan, begitu juga kadang-kadang tidak. WAN-MB