Mangupura (Metrobali.com)-

Berkenaan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait pencairan bansos dan hibah kepada masyarakat di Badung ditanggapi serius oleh Kabag Humas dan Protokol Badung A.A. Gede Raka Yuda. Dikatakannya Pemkab Badung menghargai kegigihan sejumlah anggota Dewan untuk memperjuangkan agar bansos dan hibah ini segera cair. Namun demikian penting kiranya dipahami bahwa seiring dengan diberlakukannya Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang bansos dan hibah yang efektif pelaksanaanya tahun 2012 dimana persyaratan untuk cairnya bantuan sosial dan hibah tersebut diatur demikian ketatnya.

”Oleh karena itu entitas pengguna anggaran eksekutif sangat berhati hati untuk menghindari terjadinya persoalan-persoalan serius yang akan menjerumuskan entitas pengguna anggaran baik eksekutif maupun legislatif di Kabupaten badung,” kata Kabag Humas dan Protokol Badung A.A. Gede Raka Yuda di Puspem Badung, Kamis (14/6).

Menurut Raka Yuda dalam Permendagri 32 tahun 2011 ini mensyaratkan sejumlah persyaratan yang sangat ketat dalam pencairan bansos maupun hibah, salah satu persyaratan maupun dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana bansos dan hibah tersebut yakni verifikasi atas permohonan atau proposal serta harus didukung naskah perjanjian hibah antara bupati dengan penerima hibah. Terkait dengan dokumen berupa naskah perjanjian hibah ini yang merupakan salah satu persyaratan penting dan mendasar dalam pencairan bansos tersebut saat ini naskah yang berjumlah 574 buah tersebut masih dalam proses alias ngadat di Sekretariat Dewan. Jadi bukan keterlambatan proses yang dilakukan Bagian Keuangan Setda Badung. “Padahal naskah inilah yang sesungguhnya menjadi dasar pencairan bansos dan hibah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efesien dan transparan terlebih dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten badung tahun anggaran 2011 dari BPK RI, maka Pemkab Badung dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan daerah senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta senantiasa mengikuti segenap persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung selaku entitas pengguna anggaran murni dimaksudkan dalam upaya untuk mengawal agar pengelolaan keuangan senantiasa mengikuti ketentuan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean govermence), terutama sekali terkait dengan menyuguhkan performance tata kelola keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kabupaten badung tidak terjerumus dengan persoalan-persoalan hukum dikemudian hari,” pungkasnya. GAB-MB