Sekitar 10 orang anggota Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melakukan penertiban di kawasan Surya Mandala
Sekitar 10 orang anggota Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melakukan penertiban di kawasan Surya Mandala
Tabanan (Metrobali.com)-
SatuanPolisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Tabanan tertibkan sebuah bangunan di arel Surya Mandala di kawasan DTW Tanah Lot, Kediri, Tabanan Selasa (23/8)
Bangunan yang dibangun diatas tanah milik pelaba Pura Pekendungan yang ditertibkan lantaran tidak mempunyai Izin apapun dalam mendirikan bangunan. Bangunan ini lolos dari kepengurusan izin, diduga dibekingi oleh oknum pejabat dari pemkab Tabanan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, bangunan seluas 10 are dalam status kontrak ini, akan dijadikan sebuah tempat hiburan menampilkan tarian kecak dan barong.
Di samping itu pula akan dijadikan ruang ganti, serta akan dijadikan sebuah bangunan restourant.
Dari pantuan di lapangan di bagian paling depan di bangun panggung dan tempat para pengunjung untuk menonton tarian yang akan di pentaskan, sementara di belakang ada tempat parkir.
Di areal tempat yang di bangun terlihat beberapa pekerja sedang melakukan kegiatan membangun areal hiburan dan beberapa ruangan.
Salah satu pekerja yang berhasil di temui Olili (26) asal Jember proyek yang di kerjakan sejak 2,5 bulan lalu,saat di tanya bangunan milik siapa dia tidak mengetahui dirinya hanya di suruh bekerja sama mandor saja,”jelasnya.
Sekitar 10 orang anggota Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melakukan penertiban di kawasan Surya Mandala yang tidak mengantongi perizinan yang di tentukan.Kasi ‎Penyidikan dan Penyelidikan Sat-Pol PP Tabanan I Wayan Kinten menjelaskan jika penertiban banguan yang tidak mengantongi izin diperintahakan oleh Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba.
Kinten menambahkan ketika pihak Surya Mandala tersebut dimintai untuk menunjukkan izin mendirikan bangunan ternyata belum bisa menunjukkan izinya.Untuk itu. Surya Mandala untuk datang ke Kantor Kamis (25/8) memberikan penjelasanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Sat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba membenarkan ada penertiban bangunan tersebut. Pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melaksanakan penertiban.
Sehingga pada Kamis (24/8) mendatang pihak dari Surya Mandala dipanggil ke kantor Satpol PP Tabanan untuk di mintai keterangan.
Jika nantinya dari pihak Surya Mandala memang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengurus izinya terlebih dahulu. Jika belum ada IMB, pembangunan proyek tersebut untuk dihentikan pekerjaanya.
Sementara itu Manager DTW Tanah Lot I Wayan Toya Adnyana membenarkan jika bangunan tersebut memang ada di areal Objek Wisata Tanah Lot. Karena bangunan Surya Mandala ini adalah milik pelaba Pura Pekendungan di wilayah Wewidangan Desa Adat Beraban milik investor lain,”jelasnya.
Di tambahkan Toya dalam pengawasannya, pihaknya mengetahui adanya pembangunan tersebut, namun tidak pernah ada konfirmasi dan kordinasi ke pihaknya, masalah detailnya pihaknya tidak mengatahuinya peruntukan bangunan tersebut,”terangnya. EB-MB