Bangunan Berlantai Dua Di jalan Toya Anakan II, Di Protes Krama Desa Adat Galiran
Bangunan Berlantai Dua Di jalan Toya Anakan II, Di Protes Krama Desa Adat Galiran, Minggu (23/4).
Buleleng, (Metrobali.com)-
Bangunan berlantai dua yang ada di jalan Toya Anakan II, Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng di protes Krama Desa Adat Galiran. Bangunan tersebut dianggap telah melanggar aturan radius penyengker Pura Toya Anakan yang ada di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga.
Kronologis peristiwa, Minggu (23/4) sekitar pukul 07.30 Wita, ratusan warga krama Desa Adat Galiran mendatangi rumah berlantai dua milik dari dr. Suryani yang berlokasi di Jalan Toya Anakan II, Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng.
Pasalnya bangunan belantai dua tersebut telah melanggar radius penyengker Pura Toya Anakan yang jaraknya 3 meter. Krama Desa Adat Galiran yang dipimpin langsung oleh Klian adatnya, Made Sutama meminta agar pemilik rumah berlantai dua tersebut, agar membongkar bangunannya yang menjorok ke penyengker Pura Toya Anakan.
”Bangunan yang berlantai dua itu telah menyalahi ketentuan aturan radius dari penyengker Pura Toya Anakan sepanjang tiga meter” ujar tegas Made Sutama.
Iapun mengatakan sesuai dengan kesepakatan, pemilik rumah yakni pak Agung yang merupakan suami dari dr. Suryani telah bersedia untuk membongkar bangunan berlantai dua yang menjorok ke penyengker Pura Toya Anakan. ”Pemilik rumah telah sepakat untuk membongkar satu kamar yang menjorok ke penyengker pura” ujarnya lagi.
Menurutnya pemilik rumah maupun tanah yang ada disekitar Pura Toya Anakan agar mengikuti aturan yang ada, sehingga kenyamanan dan keindahan Pura Toya Anakan tetap terjaga dengan baik.”Marilah kita secara bersama-sama menjaga kesakralan tempat ibadah, dengan mengikuti aturan yang ada” tandas Made Sutama. GS -MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.