Denpasar (Metrobali.com)-

Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Bali pada tahun 2011 mencapai Rp4,089 Triliun. Jumlah ini melebihi target yang dipatok sebesar Rp4,070 triliun sehingga targetnya terpenuhi 100,48 persen atau terjadi surplus 0,48 persen. Di pihak lain, meski terjadi peningkatan kepatuhan WP, namun tercatat ada 5 WP dari kalangan pelaku usaha di Bali yang dinilai membandel sehingga harus cekal.
“Peningkatan penerimaan itu seiring meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Bali,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Zulfikar Thahar saat menyampaikan proyeksi penerimaan pajak tahun 2012 di Denpasar, Kamis 19 Januari 2012.
Dari standar kepatuhan WP yang ditetapkan sebesar 62,65 persen, pihaknya telah berhasil meningkatkan kepatuhan WP sebesar 63 persen.
Realisasi penerimaan pajak, jelasnya, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,604 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp0,67 triliun. Selain itu, Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp0,343 triliun serta pajak lainnya (PL) sebesar Rp0,67 triliun.
Dengan capaian tersebut, pihaknya semakin optimistis untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2012. Keyakinan itu juga didasari pada pertumbuhan perekonomian di Bali yang cukup signifikan sebesar 6 persen.
Zulfikar mencontohkan geliat perekonomian Bali terlihat pada tahun 2012 dengan proyek-proyek besar yang tengah dan akan berjalan.
Proyek besar itu seperti pelebaran bandara Ngurah Rai, Bali dan rencana pertemuan internasional KTT APEC tahun 2013, yang akan memberi kontribusi positif terhadap perekonomian dan penerimaan sektor pajak.
Sesuai rencana penerimaan pajak tahun 2012, telah ditetapkan sebesar Rp1,030,2 triliun atau bisa berkontribusi 78,74 persen terhadap penerimaan negara sebesar Rp1,300,38 triliun.
Dengan target penerimaan sebesar itu, maka Kanwil DJP Bali akan lebih fokus pada upaya perbaikan administrasi dan pengawasan.
Selain itu, penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online.
“Sejak 1 Desember tahun lalu kami berlakukan whistle-blowing system untuk menyempurnakan sistem pengendalian internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal,” tegasnya.
Hanya saja, dia engan memberikan informasi lebih spesifik detil kelima pengusaha yang telah diusulkan untuk pencekalan, karena bukan kewenanganya untuk menyebutkan nama-nama tersebut. (bentarabali.com/ckl)