Bambang Widjojanto 5

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri karena berstatus tersangka.

“Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi sebagai tersangka,” kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Bambang dilaporkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sugianto Sabran pada tanggal 19 Januari 2015 atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

“Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakankan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti itu,” ungkap Bambang.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada hari Jumat (23/1) dan sempat ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga dilepaskan pada hari Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

“Kendati demikan, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara, itu Pasal 32 Ayat (2). Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang, dan kemaslahatan publik,” kata Bambang.

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Surat tersebut menurut Bambang masih dibahas oleh tiga orang pimpinan KPK: Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

“Saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi, saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan nanti,” jelas Bambang.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK, yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada tanggal 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.

Masa lima bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama dirinya menjalani proses persidangan pada bulan Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan di KPK. AN-MB