nyoman parta

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan Pulau Dewata ini sudah saatnya memiliki Perda Perlindungan Anak dalam upaya mengantisipasi kekerasaan terhadap anak.

“Kami berharap Bali harus memiliki lembaga yang fokus mengurusi perlindungan anak. Sebab, semakin banyak anak di Bali yang menjadi korban kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya,” katanya pada rapat pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan Anak di Denpasar, Rabu (16/7).

Ia mengatakan dari hari ke hari korban kekerasan terhadap anak semakin banyak. Karena itu Pansus ingin ada lembaga yang fokus mengurusi perlindungan anak di luar lembaga pemerintah.

“Lembaga tersebut nantinya diharapkan benar-benar memberikan advokasi dan rehabilitasi terhadap anak yang mengalami kasus kekerasan. Sebab, anak yang menjadi korban kekerasan, misalnya kekerasan seksual, kalau tidak ditangani dengan baik justru bisa menjadi pelaku,” ucap politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.

Dalam Ranperda Perlindungan Anak, kata dia, sudah dirancang dibentuknya lembaga tersebut. Namanya Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah. Komisi ini nantinya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam program perlindungan anak. Juga memberikan advokasi dalam pendampingan dan konseling. Juga mengurus visum bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

Ia mengatakan dalam rapat ini sejumlah masukan diberikan oleh LSM yang bergerak dalam perlindungan anak. Misalnya yang disampaikan AA Sri Wahyuni. Ia meminta agar hidup yang layak bagi anak diperjelas. Apa yang dimaksud layak. Hak bermain bagi anak juga diminta diperjelas. Hak bertahan hidup juga diperlu ditegas bahwa itu berlaku sejak anak dalam kandungan.

“Kalau aborsi berarti pelanggaran terhadap hak hidup anak,” kata Sri Wahyuni.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali Praharsini mengaku sempat mengkhawatirkan adanya tumpang tindih tugas Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dengan BP3A.

Namun, Ketua Pansus Nyoman Parta, menepis itu. Bahkan, kata dia, KPPAD bisa berjalan simultan dengan BP3A dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurut Nyoman Parta, Ranperda Perlindungan Anak tersebut rencananya akan disahkan pada 22 Juli mendatang.

Ia mengakui Ranperda Perlindungan Anak tersebut cukup lama dibahas dengan meminta masukan dari berbagai pihak.

“Memang mungkin masih ada kekurangan karena kami terus melakukan dengan pendapat dan masukan dari masyarakat, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda,” katanya. AN-MB