Denpasar (Metrobali.com)-

Bali menjadi salah satu dari delapan daerah di Indonesia sebagai proyek percontohan program “branchless banking” atau unit perantara layanan keuangan tanpa bank untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses keuangan.

“Bank Indonesia memilih Bali untuk ‘pilot project’ bersama dengan tujuh provinsi lainnya,” kata Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali-Nusa Tenggara Dwi Pranoto dalam Seminar Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali Melalui Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Denpasar, Selasa (30/7).

Menurut dia, beberapa indikator di Pulau Dewata seperti perbankan, UMKM, agen bank, hingga penyebaran telekomunikasi sebagai sarana pelayanan perbankan telah siap untuk menjalankan proyek yang telah diluncurkan nasional pada Mei 2013.

Dia menjelaskan bahwa dua bank di Pulau Dewata telah siap untuk melayani layanan keuangan tanpa bank yakni Bank Sinar Harapan Bali dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Dwi menyatakan bahwa dengan “branchless banking” itu, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan belum meratanya layanan perbankan yang selama ini masih terpusat di beberapa daerah saja di antaranya Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

Padahal layanan keuangan sangat dibutuhkan bagi masyarakat ataupun pelaku usaha kecil menengah di daerah lain seperti di Kabupaten Karangasem yang memiliki jumlah UMKM tertinggi kedua setelah Gianyar, namun jumlah kantor bank di daerah itu masih terbatas.

Di Bali sendiri, lanjut Dwi, jumlah UMKM mencapai sekitar 260 ribu, namun belum sepenuhnya terakomodir layanan keuangan dari bank yang berada di lokasi setempat.

Dalam unit perantara layanan keuangan tanpa bank itu akan memanfaatkan jasa agen baik yang berasal dari badan usaha maupun perorangan yang harus mendapat izin resmi dari dua bank itu untuk bisa menjadi agen “Branchless Banking”.

Beberapa persyaratan untuk menjadi agen layanan keuangan tanpa bank di antaranya mendaftar di salah satu dari dua bank yang tunjuk dengan membawa kartu identitas, NPWP, memiliki usaha inti seperti toko, hingga memiliki telepon seluler sebagai sarana transaksi.

Nantinya nomor teleon seluler itu akan menjadi nomor rekening bagi agen perantara layanan keuangan tanpa bank tersebut.

Melalui agen layanan keuangan tanpa bank itu, masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan bisa melakukan aktivitas tarik dan setoran tunai, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, hingga transfer antarrekening.

Sementara itu terkait batasan tarikan melalui agen mencapai maksimal Rp1 juta namun hal itu tergantung agen di daerah masing-masing.

Bagi agen, selain meningkatkan pelanggan dan promosi bisnis inti, hingga mendapatkan komisi yang besarannya ditentukan oleh bank terkait.

“Branchless Banking” itu akan dilayani di enam kecamatan di Bali di antaranya di Kabupaten Gianyar di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Tabanan di Kediri dan Penebel, Kabupaten Jembrana yakni di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, dan Kabupaten Karangasem yakni di Kecamatan Bebandem. AN-MB