Tindakan salah satu media cetak di Bali mendiskreditkan implementasi Program Bali Mandara dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terus saja berlanjut. Di saat bersamaan, media tersebut, Bali Post, secara eksplisit mengunggulkan Wakil Gubernur Bali Drs. Puspayoga sebagai figur yang senantiasa berhasil sehingga terus membangun pencitraan menjelang Pilkadasung Kepala Daerah Bali 15 Mei 2013. Salah satu program yang menjadi sasaran diskredit media cetak itu adalah Program Bali Clean and Green yang diopinikan hanya untuk kepentingan pencitraan dan sekedar pemanis di bibir. Bali Post menjadikan Wakil Bupati Tabanan Komang Sanjaya sebagai narasumber opini tersebut dalam beritanya edisi tanggal 21 Maret 2013.

Menanggapi tindakan tersebut, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali tidak tinggal diam. Setiap tindakan diskredit Bali Post dijawab. Demikian juga Bali Clean and Green. Tindakan Bali Post itu dijawab detail dengan mengatakan meskipun urusan penanganan sampah, kebersihan dan lingkungan menjadi urusan wajib kabupaten/kota, Pemprov Bali tetap berperan aktif menyusun Program Bali Clean dan Green dan telah ditetapkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bali tahun 2008 – 2013 dengan tujuan agar Bali yang menyandang predikat daerah tujuan wisata dunia menjadi bersih, sehat, nyaman, lestari dan indah.

Program Bali Clean and Green bukanlah program tersendiri. Ia merupakan satu kesatuan dengan Program Bali Green Province yang bertujuan menjadikan Bali Pulau Organik atau pulau hijau pertama di Indonesia. Program ini didklarasikan Gubernur Made Mangku Pastika dalam Pertemuan Lingkungan Hidup Sedunia di Nusa Dua Bali, 20 Pebruari 2010 dan telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota se-Bali pada 2011.

Dari sosialisasi tersebut diperoleh pernyataan bahwa Pemkab/Pemkot se Bali, LSM dan para pemuka adat, budaya dan tokoh agama mendukung program Bali Green Province dengan Bali Clean dan Green didalamnya. Termasuk didalamnya Tabanan. Seluruh Pemkab/Pemkot dan komponen masyarakat Bali mendukung program ini karena Program Bali Green Province disusun berdasarkan kondisi nyata Bali yang telah merasakan dampak pemanasan global dan perubahan iklim, seperti terjadinya pergeseran musim, abrasi pantai yang cukup mengkhawatirkan, berkembangnya berbagai jenis penyakit tropis, menurunnya debit air permukaan, meningkatnya suhu udara, dan Iain-Iain.

Berdasarkan perkiraan para ahli, pulau-pulau kecil termasuk wilayah Provinsi Bali akan mengalami dampak cukup signifikan akibat naiknya muka air laut. Di sisi lain, Bali yang memiliki sumber daya alam terbatas dengan luas daratan 5.632,86 km2 tengah mengalami tekanan akibat jumlah penduduk yang mencapai 4,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan rata-rata pada 2010 sebesar 1,46%. Apalagi sejak beberapa tahun terakhir, jumlah penduduk Bali meningkat cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Harus diakui, pertumbuhan ekonomi yang makin kondusif telah menimbulkan tekanan terhadap ketersediaan sumber daya alam Bali.

Permasalahan lingkungan hidup yang kini dihadapi Bali sangat berat dan tidak mudah dicarikan solusinya. Permasalahan itu antara lain adalah alih fungsi Iahan yang mencapai rata-rata 600 ha/tahun, menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air, pendangkalan sungai dan danau, abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan, dan Iain-Iain. Abrasi pantai telah terjadi hampir di seluruh pantai Bali yang saat ini telah mencapai 67,1 km atau 15,6% dari panjang pantai keseluruhan. Terumbu karang yang berperan sangat penting dalam mengurangi dampak abrasi sekaligus sebagai plasma nutfah sebagian (12,3%) mengalami kerusakan berat. Air tanah di Bali yang mencakup 8 (delapan) cekungan juga mengalami kondisi yang ekploitatif sehingga ada kecenderungan di beberapa kawasan mengalami penurunan kualitas dan debit. Kerusakan wilayah pesisir dan laut juga terjadi akibat pencemaran limbah, baik limbah cair maupun sampah khususnya sampah plastik.

Oleh karena itu, dalam upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan visi Bali MANDARA yang mengandung makna Bali yang Agung, Bali yang Besar dan Suci, Bali yang Maju, Aman, Damai dan Sejahtera masyarakatnya sepanjang masa. Untuk mewujudkan visi tersebut telah dijabarkan misi yaitu : 1) Mewujudkan Bali yang berbudaya (metaksu), dinamis, maju dan modern; 2) Mewujudkan Bali yang aman, damai, tertib, harmonis serta bebas dari berbagai ancaman; 3) Mewujudkan Bali yang sejahtera dan sukerta lahir batin; 4) Mewujudkan Bali yang lestari dan indah.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, pada 22 Pebruari 2010 Pemprov Bali telah mendeklarasikan Program Bali Green Province yang merupakan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, LSM, Unsur Pendidikan dan masyarakat guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, nyaman, lestari dan indah. Untuk mewujudkan program tersebut, ditetapkan 3 (tiga) strategi dasar yaitu :  (1) Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya (kearifan lokal) yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk berbagai aktivitas keagamaan baik yang berskala kecil, menengah maupun besar (Green Culture); (2) Mewujudkan perekonomian daerah Bali yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk generasi masa kini dan yang akan datang (Green Economy); (3) Mewujudkan lingkungan hidup Daerah Bali yang bersih, sehat, lestari, nyaman dan indah, sehingga dapat mengurangi pencemaran dan kerusakan sumberdaya alam (Clean & Green). Ketiga strategi dasar tersebut saling pengaruh mempengaruhi dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Sasaran yang akan dicapai untuk program ini ada tiga. Pertama, mendorong peran aktif masyarakat untuk mengembangkan budaya bersih (Green Culture) melalui perubahan perilaku masyarakat/Desa Pekraman, anak-anak sekolah, Perguruan Tinggi dan pengelola kawasan suci/obyek wisata untuk melakukan pengelolaan sampah dengan sistem 3-R (reduce, reuse, dan recycle); melakukan pemilahan dan komposting, menggali kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan hidup; pemberian insentif/reward bagi masyarakat peduli lingkungan; dan pengembangan kurikulum berbasis lingkungan hidup.

Kedua, mendorong setiap usaha/kegiatan untuk melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (Green Economy), melaiui pengolahan limbah, pemilahan dan penyaluran sampah plastik (anorganik), dan komposting; pemanfaatan CSR untuk pelestarian lingkungan hidup; efisiensi energi, air, dan mendorong untuk melakukan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim.

Ketiga, menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, sehat, lestari dan indah menuju masyarakat madani (Clean & Green) melalui gerakan Bali Bebas Sampah Plastik 2013; meningkatkan tutupan vegetasi lahan melalui reboisasi/penghijauan, perluasan ruang terbuka hijau; pengembangan program kali bersih (PROKASIH) dan program peringkat kinerja perusahaan (PROPER); pelestarian kawasan sekitar danau, waduk dan mata air serta peningkatan daerah resapan air hujan melalui pembangunan sumur resapan dan biopori; pengembangan pesisir dan laut terpadu (ICM); pengendalian tata ruang, penataan sistem drainase dan pengendalian kawasan rawan bencana (banjir dan tanah longsor); pengembangan sistem managemen informasi lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan.

Ketiga sasaran diharapkan mampu mengatasi tekanan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai akibat percepatan pembangunan sektor ekonomi. Permasalahan-permasalahn itu adalah permasalahan belum optimalnya tutupan lahan (kurang dari 40 %) karena laju alih fungsi lahan yang masih cukup tinggi dan makin berkurangnya jumlah tegakan tanaman; tingginya produksi sampah (rata-rata 4.695 M3/hari) dan terbatasnya sarana prasarana pengolahansampah; Rendahnya partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah plastik. Rata-rata volume sampah plastik di Bali mencapai 516,45 M3/hari atau 11% dari total volume sampah; menurunnya kuantitas dan kualitas sumber daya air serta makin berkurangnya daerah tangkapan air hujan; pengarusutamaan lingkungan hidup pada sektor ekonomi  masih menghadapi berbagai kendala; masih banyaknya penduduk miskin dan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah; terjadinya konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan iingkungan; belum optimalnya pengendaiian pemanfaatan tata ruang, karena masih lemahnya komitmen komponen terkait; dan ketidakpastian hukum akibat lemahnya penegakan hukum sehingga terjadi ketidaktaatan terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah dalam pengelolaan Iingkungan hidup.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab/Pemkot serta seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk mewujudkan Bali Green Province melalui tiga langkah yakni : (1) Positioning yaitu mengharusutamakan pertimbangan pelestarian Iingkungan hidup dalam setiap kebijakan pembangunan daerah Bali yang berlandaskan budaya yang dijiwai Agama Hindu; (2) Differentiation yaitu mewujudkan pembangunan daerah Bali yang berwawasan Iingkungan hidup guna mencapai masyarakat yang maju, aman, damai, dan sejahtera (Bali MANDARA); dan (3) Branding yaitu menjadikan Bali Green Province memiliki nilai jual untuk meningkatkan perekonomian Daerah Bali dimotori sektor pariwisata.

Beberapa kegiatan yang sudah dan sedang disiapkan antara lain pengembangan sekolah percontohan berwawasan lingkungan hidup (eco-school) sebanyak 8 unit, lomba karya tulis tingkat SMA bidang lingkungan hidup dan pengembangan kualitas SDM bidang lingkungan hidup sebanyak 66 orang dalam rangka menuju green culture. Kemudian pengawasan dan pembinaan instrumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPL, Audit Lingkungan di 64 lokasi, penataan dan pengendalian pencemaran oleh hotel/industri (PKPL) menyasar 54 perusahaan, pengembangan energi terbarukan (air, angin, biomas dan matahari) sebanyak 20 unit, penataan dan penegakan hukum lingkungan yang meliputi penataan hukum lingkungan dengan capaian 163 usaha/kegiatan dan 127 kasus, serta pemberian penghargaan lingkungan dengan capaian 45 penghargaan. Semua upaya ini dimaksudkan untuk membentuk green economy.

Dan untuk menuju clean and green dilakukan 21 diantaranya upaya sosialisasi Bali Green Province secara berkelanjutan di sembilan kabupaten/kota, penyusunan Perda Pengelolaan Sampah (sudah terwujud tahun 2012),  pengembangan kajian lingkungan hidup strategis di tiga lokasi, pengendalian pemanfaatan ruang dengan sasaran sasaran tersusunnya RRTR di dua lokasi serta sembilan kabupaten/kota, pengendalian pelanggaran sempadan di 72 lokasi seluruh Bali, pengelolaan sampah domestik ramah lingkungan (WWG) sebanyak 10 unit, pengembangan kompos skala rumah tangga sebanyak 623 buah; pengembangan sarana pengelolaan sampah berupa 345 tong sampah ditambah 40 unit pengkomposan, rehabilitasi/transplantasi terumbu karang di 15 lokasi, pelestarian tanaman langka di 5 kabupaten/kota, pengembangan Desa Sadar Lingkungan (DSL) sebanyak 27 unit, pengembangan pos pelayanan pengaduan sengketa lingkungan hidup (P3SLH) di sembilan kabupaten/kota, pengembangan laboratorium lingkungan di ditingkat provinsi serta sembilam kabupaten/kota, pembangunan lubang biopori dan lubang resapan sebanyak 25.000 buah, dan analisis kualitas air (sungai, danau, mata air dan air laut) dengan sasaran di tahun 2012 605 sampel dan tahun 2013 424 sampel. Ke-15 upaya ini dimaksudkan untuk menuju Bali Clean and Green.

Upaya berikutnya adalah penyediaan bibit tanaman hutan sebanyak 27.862 bibit, penanaman tanaman hutan sebanyak 6.771,5 hektar, pengendalian kebakaran dan kerusakan hutan di 69 lokasi, pengembangan kota bersih dalam bentuk lomba Adipura bagi sembilan kabupaten/kota, pengembangan sekolah berwawasan lingkungan (Lomba Adiwiyata) menyasar 146 sekolah dan pengembangan sistem pertanian terintegrasi (Simantri) sebanyak 400 unit.

Upaya-upaya lainnya meliputi penyusunan rencana aksi daerah dalam menghadapi dampak perubahan iklim; penyusunan Road Map (Peta Jalan) Menuju Bali Green Province; pembentukan Pokja Bali Green Province; gerakan penghijauan pohon bambu;

Gerakan kebersihan sampah plastik di kawasan sekitar danau; penanaman mangrove; gerakan bersih sampah plastik di sepanjang pantai di Bali; pembentukan kelompok pelajar peduli sampah plastik; pemberian penghargaan Sad Kertih Awards, Adiwiyata, dan Kalpataru; dan pengembangan kerja sama dengan pengepul sampah plastik. Dukungan anggaran yang dialokasikan Pemprov Bali untuk program ini cukup besar, yakni Rp 9,60 milyar pada tahun 2011 meningkat menjadi Rp 12,89 milyar lebih pada tahun anggaran 2012. Bantuan hibah kepada desa pakraman yang pada tahun 2012 besarnya Rp 1,384 milyar lebih salah satunya juga diarahkan untuk mendukung program ini.

Berdasarkan semua uraian tersebut, kiranya patut dipertanyakan pendapat Wakil Bupati Tabanan bahwa Program Bali Clean and Green terkesan mengandung kepentingan politik pencitraan dan hanya pemanis bibir. Tidakkah pendapat tersebut malah cerminan yang bersangkutan atau malah Bali Post narasumber yang lahir sebagai akibat tidak dipahaminya permasalahan lingkungan yang amat berat yang tengah dialami Bali sehingga menuding orang lain seperti dirinya.

Ditulis oleh : IDPG Rai Anom, S.TP (staf Biro Humas Setda Provinsi Bali)