Denpasar (Metrobali.com)-

Provinsi Bali hingga saat ini belum memiliki pusat rehabilitasi khusus pecandu narkoba, karena terkait kendala aturan mengenai lahan yang berbeda antara pemerintah daerah dan pusat.

“Kami masih terkendala aturan lahan. Kalau pemerintah pusat mengharuskan tanah hibah, sedangkan pemerintah provinsi memberikan dengan hak pakai,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bali I Gusti Budiartha di Denpasar, Selasa (5/11).

Menurut dia, Pemerintah Provisi Bali tidak ingin menyalahi aturan karena apabila tanah milik Pemprov Bali yang akan digunakan untuk membangun pusat rehabilitasi itu dihibahkan, maka dinilai melangkahi peraturan yang ada.

Dia mengharapkan apabila Pulau Dewata memiliki pusat rehabilitasi maka pelayanannya tak hanya mencakup rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Bali saja melainkan pula bagi pecandu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kalau Bali memiliki pusat rehabilitasi maka ini akan menjadi hub bagi NTT dan NTB,” katanya.

Selama ini rehabilitasi pecandu narkoba di Pulau Dewata sebagian besar masih dikirim ke Lido, Jawa Barat dan Makassar sehingga hal itu membutuhkan biaya tambahan yang besar.

Sedangkan lembaga swasta yang menangani rehabilitasi pecandu narkoba di Bali masih sedikit yakni Yayasan Kasih Kita Bali dan Yayasan Dua Hati sebagai yayasan pendukung upaya rehabilitasi pecandu narkoba.

Budiartha menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya lebih menekankan upaya rehabilitasi dan pemberantasan.

“Kalau tidak melalui rehabilitasi makan kebutuhan narkoba akan tetap tinggi,” ucapnya.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2008, angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 1,9 persen atau sekitar 3,1 juta-3,6 juta jiwa.

Kemudian penelitian pada tahun 2011, angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 persen atau sekitar 3,7 juta-4,7 juta orang.

Sementara di Bali sendiri pada tahun 2011, angka prevalensi pencandu narkoba diperkirakan mencapai 1,8 persen dari jumlah penduduk di Pulau Dewata atau sekitar 50.553 orang. AN-MB