Barang Bukti_1

Denpasar (Metrobali.com)-

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 pukul 11.15 WITA, Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Bali telah menangkap pemilik warung/rumah makan Lawar Tewel atas nama I Ketut Sumerta alias I Ketut Perit yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Mantra, tepatnya di seberang pompa bensin (SPBU Pertamina) Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Pemilik warung tersebut diduga kuat memperniagakan, memiliki, menyimpan bagian satwa yang dilindungi berupa 56 (lima puluh enam) kilogram daging penyu hijau (Chelonia mydas). Daging penyu hijau tersebut disimpan dalam freezer. Menurut keterangan pelaku, daging penyu hijau tersebut dibeli dari nelayan Jawa untuk diolah menjadi masakan Bali (Iawar penyu). Pelaku tersebut diduga kuat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barangbarang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp 100.000.000,-. Barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) kilogram daging penyu hijau tersebut diamankan dan disimpan di kantor Balai KSDA Bali. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai KSDABali tengah memeriksa pelaku. RED-MB