Kepala BBRBLPP, Gondol, Ir. Bambang Susanto.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Tudingan tercium bau busuk dugaan penyalah gunaan dana APBN terhadap beberapa proyek di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP), Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang dilontarkan Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI, dibantah keras oleh Kepala BBRBLPP, Gondol, Ir. Bambang Susanto.
Menurutnya pihak BKPK tidak secara rinci mengetahui progress proyek yang bersumber dari APBN tersebut.”Tudingan itu terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta,” ucap tegas Bambang Susanto, Selasa (21/5)
Lebih lanjut dijelaskan proyek rehabilitasi senderan pantai yang disebut fiktif, merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2018 yang belum dapat dilaksanakan kegiatannya. Alasannya, karena adanya kebijakan refining dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).”Proyek itu belum bisa dilaksanakan karena kebijakan refining dari Kementrian KKP. Sehingga dananya dikembalikan ke Kas Negara,” ujarnya menegaskan.”Begitu juga proyek jalan setapak menuju Pura Gondol dan pelataran outdoor terkena kebijakan yang sama. Sehingga dananya telah dikembalikan kepada Negara.” imbuh Bambang Susanto.
Hanya saja, ujarnya lagi untuk Tahun Anggaran 2019 rencana proyek itu kembali mendapat alokasi anggaran melalui APBN 2019, yang saat ini sudah dalam proses pemilihan elektronik melalui lpse.kkp.go.id.”Untuk rehabilitasi jalan ke Pura Gondol tidak ada dalam anggaran dilembaga kami” ungkap Bambang Susanto.
Ia juga menyebutkan
pekerjaan pengadaan peralatan perikanan senilai Rp 403 juta tidak tercantum dalam anggaran pekerjaan tahun 2018.”Tidak ada proyek pengadaan peralatan perikanan Tahun 2018,” ucapnya menegaskan.
Disinggung soal perusahaan berstatus CV tidak bisa ikut tender, menurut Bambang Susanto pihaknya mengacu pada Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 65 ayat (4) bahwa nilai pekat pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa paling banyak Rp 2,5 miliar dan peruntukannya untuk usaha kecil.”Jadi usaha mikro dan usaha kecil dapat melakukan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya senilai Rp 2,5 miliar,” urainya.
Iapun menjelaskan terkait perusahaan fiktif bernama CV. Karya Sari Sedana beralamat di Dusun Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan bahwa pihaknya tidak mengenalnya. Karena tidak pernah melakukan kerjasama dengan perusahaan tersebut.”Secara jelas kami sampaikan bahwa kami tidak mengenal maupun pernah bekerjasama dengan CV. Karya Sari Sedana,” tandas Bambang Susanto.
Perlu diketahui, bahwa pada berita sebelumnya pihak BKPK RI melalui Ketuanya, Erni Sumarni menuding sejumlah proyek menggunakan dana APBN dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah. Proyek-proyek yang dituding fikitif yang dikelola BBRBLPP, Gondol diantaranya rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, pekerjaan taman, pekerjaan angkul-angkul (gapura), pekerjaan gazebo, pelataran outdoor, rehabilitasi jalan ke Pura Gondol hingga proyek pengadaan peralatan perikanan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 403 juta. Bahkan proyek tersebut dinilai menyalahi proses tender dengan menunjuk rekanan tidak sesuai aturan.

Pewarta : Gus Sadarsana