“Harapan kami hukum bisa ditegakkan sehingga penyidikan sesuai koridor dan penyidik benar benar bertindak tegas,” harap Ponglik.
baladika 1
Nyoman Gede Sudiantara di Mabes Polri menjelaskan  surat pengaduan sudah diterima oleh Brigjen Pol Siswandi/MB
 
Denpasar (Metrobali.com)-
Kasus  penyerbuan ormas Laskar Bali di LP Kerobokan, Jalan Teuku Umar Denpasar dan sekretariat Baladika Jalan Indrajaya sampai di Jakarta. Para petinggi Baladika diantaranya Ketua Umum Bagus Alit Sucipta, Ketua Dewan Penasihat Ketut Leo dan Ketua Dewan Pembina Nyoman Gde Sudiantara mengadukan peristiwa yang mengakibatkan 4  anggotta Baladika meninggal dan puluhan anggota lainnya luka itu ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Kompolnas , Senin (28/12). Laporan tersebut juga dikawal oleh Tim Advokasi Baladika Bali Andris Sulaiman Manalu dan Leonardo Agustinus.
Nyoman Gede Sudiantara  di Mabes Polri menjelaskan  surat pengaduan sudah diterima oleh Brigjen Pol Siswandi. “Intinya pengaduan kita berisikan memohon perlindungan hukum,” ujar Sudiantara.
Pria yang akrab disapa Ponglik itu menjelaskan sesuai locus delicti kasus ini ditangani Polresta Denpasar namun pihaknya meminta Mabes Polri turut mengawal penyidikan hingga tuntas. “Harapan kami hukum bisa ditegakkan sehingga penyidikan sesuai koridor dan penyidik benar benar bertindak tegas,” harap Ponglik.
Sementara di Komnas HAM mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kepolisian saat penyerbuan terjadi. Menurut Andris Sulaiman, hasil investigasi tim advokasi Baladika ada kesan aparat melakukan pembiaran dalam Kasus ini.  Terlerbih aparat Brimob POlda Bali yang mendatangi sekretariat Baladika telah bertindak sewenang wenang. “Mereka melakukan penganiayaan pada anggota yang ada di sekretariat serta merusak mobil, untuk itu  kami miendesak Komnas HAM investigasi ke lappangan,” tegas Andris Sulaiman Manalu.
Ditambahkan, akibat tindakan keras Brimob tersebut 36 anggota Baladika mengalami luka luka cukup serius. “Semua data sudah kami sampaikan ke Komnas HAM agar segera ditindaklanjuti,” harap Andris Sementara bagian sekretariat Komnnas HAM Luluk mengatakan pengaduan ini masuk kategori serius dan mendesak untuk segera ditangani. “Karena menyangkut nyawa orang kami kategorikan  mendesak ditangani, paling tidak awal bulan depan sudah ada kabar,” kata Luluk.
Usai dari Komnas HAM, tim advokasi bergerak ke Kompolnas unttuk menyampaikan pengaaduan yang sama.RED-MB