Senjata tajam yang disita

Sejumlah sajam kedua ormas disita polisi/Istimewa

Denpasar, (Metrobali.com) –

Ormas Baladika Bali dan Laskar Bali nyaris terlibat bentrok di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kehadiran Laskar Bali di PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada belasan rekan mereka yang duduk di kursi pesakitan pada peristiwa pembunuhan anggota Ormas Baladika Bali di Jalan Teuku Umar Denpasar pada Desember 2015 silam. Tiga orang anggota Baladika Bali meregang nyawa pada keributan yang terjadi di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Keributan di sentra perdagangan itu sendiri imbas dari kerusuhan yang melibatkan dua ormas besar di Bali ini di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar. Pada kerusuhan di lapas terbesar di Bali itu dua orang anggota Ormas Baladika Bali juga meregang nyawa.

Kini, para pelaku pembunuhan, khususnya insiden di Jalan Teuku Umar Denpasar tengah menjalani persidangan. Saat sidang tengah berlangsung, di luar arena justru terjadi ketegangan. Ratusan anggota Baladika Bali mendatangi PN Denpasar. Di dalam areal pengadilan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu ratusan anggota Laskar Bali juga tengah menyaksikan jalannya sidang.

Beruntung polisi dengan cepat melerai kedua massa hingga tak terjadi bentrok fisik. Informasi yang berhasil dihimpun, sekitar sembilan anggota Baladika Bali diamankan ke Polresta Denpasar. Puluhan senjata tajam yang terdiri dari sepuluh tombak, enam pedang, dua tongkat besi dan satu celurit berhasil diamankan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota ormas dengan aparat kepolisian.

Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili menuturkan, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tadi terpaksa ditunda lantaran dianggap tak kondusif. Menurutnya, bila ke depan masih terus terjadi kondisi seperti ini, maka perlu dibahas untuk mengambil langkah menentukan lokasi sidang di luar daerah atau kota terdekat di luar Bali.

“Jangan smpai kondisi ini menghambat proses persidangan sehingga batas waktu yang ditentukan pengadilan jadi molor. Kalau seperti ini terus akan membuat batas waktu habis, sehingga perlu untuk dibicarakan agar dilakukan tempat sidang di luar,” kata Peten Sili, Kamis, 26 Mei 2016. JAK-MB