Foto: Pembukaan Pelatihan Paralegal Milenial:Keadilan untuk Semua”, bertempat di Sekretariat Golkar Bali Jl. Surapati No. 9 Denpasar, Jumat (22/10/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Akses terhadap keadilan bukanlah perkara mudah terutama bagi kelompok masyarakat marjinal maupun kalangan masyarakat kelas bawah dan kurang mampu. Kelompok masyarakat tersebut ketika berhadapan dengan masalah hukum juga kerap merasakan sulit dan mahalnya untuk mendapatkan sebuah keadilan.

Apalagi bagi mereka yang awam hukum dan tidak punya kemampuan keuangan yang cukup untuk membayar jasa advokat atau pengaca, maka keadilan ibarat jauh panggang dari api, padahal mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara dan hak mendasar sebagai seorang manusia yang merdeka.

Atas kondisi itulah diperlukan peran strategis seorang paralegal yang diharapkan dapat membantu mengurai benang kusut persoalan sulit dan mahalnya akses keadilan. Kehadiran paralegal diharapkan mampu  lebih mudah membuka jalan “keadilan untuk semua”, memberikan jalan terang bagi para pencari keadilan tanpa harus berpikir soal berapa uang yang harus dibayarkan hanya demi mendapatkan keadilan. Sebab paralegal ini memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis.

DPD Partai Golkar Provinsi Bali lewat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Bali menyadari betul penting dan strategsinya peran paralegal untuk membuka jalan keadilan bagi masyarakat. Karenanya Bakumham Golkar Bali mengambil inisiatif untuk membantu mencetak dan menghadirkan lebih banyak paralegal di Pulau Dewata melalui menggelar “Pelatihan Paralegal Milenial:Keadilan untuk Semua”, bertempat di Sekretariat Golkar Bali Jl. Surapati No. 9 Denpasar, Jumat (22/10/2021). Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dengan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Provinsi Bali.

“Paralegal kita harapkan mampu menjadi garda terdepan membantu para pencari keadilan, membantu menciptakan keadilan untuk semua,” kata Ketua Bakumham Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati.

Ini Payung Hukum Paralegal

Di Indonesia legalitas paralegal telah diakui melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi payum hukumnya. Paralegal telah diakui sebagai bagian organisasi bantuan hukum sebagai penyedia jasa bantuan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Berdasarkan Permenkumham 3/2021, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam Permenkuman ini disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Namun sayangnya pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.

Jawab Persoalan Riil di Masyarakat

Untuk menjawab tantangan itulah Bakumham Golkar Bali hadir dengan memberikan pelatihan paralegal kepada generasi muda milenial yang diharapkan nantinya dapat menjadi paralegal handal. “Kegiatan ini jawaban Partai Golkar terhadap persoalan-persoalan di masyarakat dimana jika tidak diselesaikan akan menjadi bola salju yang nantinya dapat memunculkan situasi yang tidak kondusif di masyarakat,” ujar Sri Wigunawati.

Persoalan-persoalan itu seperti masalah keluarga diantaranya perceraian ataupun kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun persoalan adat yang juga kerap terjadi di masyarakat.

Srikandi Partai Golkar ini mengatakan, para paralegal yang diberi pelatihan nanti akan menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus ke ranah meja hijau, pengadilan. “Jika nanti tidak bisa diselesaikan dengan mediasi dan non litigasi maka Bakumham Golkar Bali akan memberikan pendampingan dan memfasilitasi dengan menyiapkan advokat-advokat senior untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dijembatani paralegal Golkar,” terang Sri Wigunawati.

Dilanjutkan Cetak Paralegal di Semua Kabupaten/Kota

 

Ke depan, sesuai arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, maka Bakumham Golkar Bali akan melanjutkan pelatihan paralegal ini untuk dilaksanakan di semua kabupaten/kota se-Bali karena Golkar juga memiliki Bakumham di tingkat daerah. Harapannya, paralegal di tingkat kabupaten/kota mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerahnya masing-masing.

“Mereka dibekali kemampuan penyelesaian dengan cara mediasi, non litigasi, tapi kalau persoalan itu tidak selesai pada tahap mediasi dan berlanjut ke pengadilan maka Bakumham-lah yang akan menjembataninya,” jelas politisi senior Partai Golkar dari Jembrana ini.

Paralegal yang diberi pelatihan ini nantinya akan menjadi Paralegal Partai Golkar. Sekretaris Golkar Bali Dr. Made Dauh Wijana, mengatakan paralegal ini akan menjadi ujung tombak, garda terdepan bagi masyarakat di daerah terpencil yang tengah mengalami persoalan hukum namun tidak tersentuh oleh para advokat. Karena itu, pelatihan paralegal oleh Bakumham Partai Golkar ini sangat penting untuk membantu mengadvokasi secara non litigasi guna memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat di Bali.

“Seluruh masyarakat kita baik yang miskin dan tertinggal akan mendapat pelayanan hukum yang maksimal dalam rangka memperjuangkan hak-haknya,” harap Dauh Wijana.

Diajak Pahami Materi Ini

Kegiatan pelatihan Paralegal Milenial berlangsung mulai tanggal 22-24 Oktober 2021. Para peserta berusia maksimal 40 tahun dan bukan sarjana hukum. Mereka digembleng dengan materi Paralegal sesuai UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 dan Permenkum HAM RI No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang disampaikan perwakilan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Lalu materi “Dampak Psikologis pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” dengan Narasumber Dr. dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ yang seorang Psikiater

Di hari kedua pelatihan, Sabtu (23/10/2021) calon paralegal milenial ini juga dibekali pemahaman tentang “Penanganan Kasus-kasus Adat di Desa Adat terkait terkait Isu Perempuan dan Anak” yang materinnya dibawakan oleh Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., selaku Petajuh Baga II Bidang Kelembagaan dan SDM Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lalu materi mengenai “Prinsip-prinsip Isu Perempuan dan Anak dalam BHGS (Bantuan Hukum Gender Struktural)” yang dibawakan Ni Luh Putu Nilawati, S.H., M.H.,dari LBH APIK Bali.

Tidak hanya teori dan pemahaman, para peserta Pelatihan Paralegal Milenial ini juga diajak belajar praktik langsung melakukan pendampingan kasus oleh paralegal melalui role play (bermain peran) berkelompok. Di hari terakhir pelatihan, Minggu (24/10/2021) dilanjutkan dengan agenda, RTL (Rencana Tindak Lanjut), serta penutupan pelatihan.

Sekretaris LBH APIK Provinsi Bali Luh Putu Anggreni mengapresiasi inisiatif Golkar Bali menggelar Pelatihan Paralegal Milenial ini. “Saya sampaikan rasa bangga atas digelarnya apelatihan paralegal dasar untuk milenial yang dilakukan Golkar Bali. Ini ide progresif dan luar biasa sebagai upaya kita bersama membantu masyarakat pencari keadilan agar mendapatkan akses keadilan,” kata Anggreni.

Dikatakan LBH APIK sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang konsern pada isu perempuan dan anak selama ini memiliki banyak paralegal yang berperan di komunitas, seperti Paralegal tokoh Desa, Paralegal Adat, Paralegal Mahasiswa, Paralegal HIV/Aids. “Jadi saat ini kita bekerjasama memperluas jaringan dengan Kader Muda Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Politik Golkar memperkuat isu perempuan dan anak di wilayah komunitas mereka,” imbuh Anggreni. (wid)