bupati badung 7bupati badung 3

 Denpasar (Metrobali.com)-

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk membahaspemanfaatan aset pemprov yang berada di wilayahnya. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Gubernur, Senin (14/4), Bupati Gde Agung mengutarakan maksudnya untuk menukar pemanfaatan sejumlah aset provinsi yang berada di wilayah Badung.

Bupati Gde Agung yang didampingi Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Ka.Bappeda I Wayan Suambara dan sejumlah pejabat lainnya mengurai sejumlah aset yang rencananya dikembalikan. Antara lain lahan di Jalan Melati yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai Kantor DPRD Badung dan lahan yang kini ditempati PDAM Badung. Sebaliknya, Pemkab Badung juga mengajukan permohonan untuk memanfaatkan beberapa aset Pemprov lainnya yang terkait dengan kepentingan pembangunan di kabupaten tersebut. Pemkab Badung antara lain mohon pemanfaatan lahan Pemprov untuk pembangunan Kantor Camat Mengwi yang baru.

“Lokasi yang sekarang, nantinya akan kami manfaatkan untuk taman kota,” ujarnya. Menurut Gde Agung, langkah administrasi pengambalian aset ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penataan aset. Karena, tambah Gde Agung, selama ini masalah aset kerap menjadi sorotan lembaga pemeriksaan.

Gubernur Pastika mengapresiasi itikad baik Pemkab Badung dalam mewujudkan tertib administrasi penataan aset. Dia menegaskan bahwa penataan aset menjadi salah satu fokus perhatiannya. Untuk itu, Gubernur Pastika sering memanfaatkan hari libur untuk keliling mengecek aset pemprov yang tersebar di kabupaten/kota. “Di Badung aset kita cukup banyak,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan aset oleh kabupaten/kota, Gubernur menegaskan bahwa hal itu tak masalah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kalau memang ingin dimanfaatkan oleh kabupaten/kota, kenapa tidak,” tandasnya. Terlebih, aset tersebut akan dimanfaatkan demi mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Mengenai permohonan Badung untuk menukar pemanfaatan sejumlah aset Pemprov, Gubernur minta Biro Aset untuk menindaklanjuti mengacu ketentuan yang berlaku. AD-MB