Suasana Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat di Gedung Wiswa Sabha Utama

Suasana Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (29/1).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pembahasan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana pemantauan Lingkungan (RPL) yang disampaikan oleh PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI) diharapkan agar dilakukan dengan hati yang dingin, santun dan rasional serta memberikan semua stakeholder kesempatan untuk menyampaikan masukan yang cerdas dan berkualitas.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun saat mengikuti Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (29/1).

“Hal itu natinya akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah tentang kelayakan perencanaan kegiatan terhadap lingkungan hidup,” jelas Pastika.

Hal ini menurutnya sangat penting mengingat kondisi kawasan Teluk Benoa yang sangat kompleks dari berbagai permasalahan lingkungan hidup serta rentan akan terjadinya conflict of interest. Pastika menambahkan adanya pembahasan tersebut merupakan salah satu pilar dari 3 pilar pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya alam yakni, menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environtmentally sound) sehingga dengan demikian pembangunan tersebut itdak hanya mampu untuk mensejahterakan masyarakat namunjuga meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat.

Oleh karena itu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, serta pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Revitalisasi Teluk Benoa oleh PT TWBI diwajibkan untuk melangkapi dengan dokumen AMDAL yang nantinya akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kementerian Lingkungan Hidup san Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen – dokumen tersebut merupakan kajian mengenai suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Lebih lanjut disampaikan Pastika, ia mengharapkan pembahasan tersebut mampu untuk menghasilkan rumusan – rumusan yang dapat dipakai dasar untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Sementara itu San Afri Awang selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Pusat menyatakan bahwa Penilaian dan pembahasan AMDAL adalah sebuah proses yang terbuka untuk publik selain itu dengan adanya pembahasan AMDAL tersebut diharapkan permasalahan dan concern – concern yang ada di benak masyarakat dapat terjawab oleh karena itu masukan – masukan dari publik sangat diperlukan dalam menentukan keputusan nantinya.

Ia juga mengingatkan kepada para undangan agar benar – benar memanfaatkan momen tersebut untuk lebih mengerti dan memahami apa itu sebenarnya revitalisasi dan bagaimana dampaknya sehingga kedepannya tidak terjadi distorsi informasi yang dapat mengakibatkan masalah yang lebih besar.

Dalam sesi pemaparan Heru Budi Wisesa selaku Direktur Utama PT TWBI menyatakan bahwa Revitalisasi Teluk Benoa merupakan hal yang harus dilakukan mengingat saat ini Teluk Benoa sudah mengalami sedimentasi atau pendangkalan yang sangat parah oleh karena itu dengan revitalisasi diharapkan hal tersebut dapat teratasi sehingga mampu memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi para nelayan untuk melaut dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Selain itu menurutnya flushing yang tidak baik serta salinitas yang meningkat yang merupakan ancaman bagi hutan mangrove merupakan latar belakang lainnya dari perencanaan revitalisasi tersebut. Ia juga menyatakan akan mengembalikan kondisi Pulau Pudut dan dijadikan sebagai kawasan suci Utama Mandala dengan berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

Dalam acara tersebut juga diisi dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penilai AMDAL Pusat. Dalam diskusi tersebut muncul sikap penolakan yang disampaikan secara langsung oleh Bendesa Adat Benoa I Made Wijaya dan meminta agar AMDAL tersebut ditolak.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Bendesa Adat Kuta Wayan Suarsa, pihaknya menolak revitalisasi tersebut di karenakan selama ini pihak TWBI tidak melihat hubungan harmonis dan keyakinan yang telah dianggap sakral oleh masyarakat Hindu di Bali, selain itu ia juga meragukan tentang 200 ribuan tenaga kerja yang akan direkrut.

Sementara itu Wayan Loka yang merupakan warga serangan menyarankan agar membiarakan alam tersebut seperti apa adanya jangan diapa –apakan. Berbeda dengan para anggota DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Nyoman Sugawa Korry, ia menyampaikan jika revitalisasi tersebut jadi, ia meminta agar tenaga kerja yang digunakan 80% dari tenaga kerja lokal, bukan cuma 75%. Dan juga siap untuk memberikan pembinaan terhadap tenaga kerja tersebut. AD-MB