Bupati Badung A. A. Gde Agung didampingi Sekda Badung Kompyang R. Swandika saat memimpin Rapat Koordinasi PerbekelLurah dan Camat se-Kabupaten Badung, Selasa (58) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.
Mangupura (Metrobali.com)-
 
Guna menyikapi isu-isu yang berkembang saat ini sekaligus mendorong peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di desa dan kelurahan, Pemkab. Badung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perbekel/Lurah dan Camat se-Kabupaten Badung, Selasa (5/8) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rakor dipimpin langsung Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi Sekda Badung Kompyang R. Swandika serta dihadiri Asisten, Inspektur, pimpinan instansi terkait, Camat, Perbekel dan Lurah se-Badung.

Pada kesempatan itu Bupati Gde Agung menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, saat ini terdapat 3 (tiga) isu penting yang perlu disikapi dan dilakukan tindaklanjut. Pertama, berkenaan dengan diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana tentang Desa. Kedua, mengenai penerapan UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan, dan Surat Edaran Mendagri No.9326 tanggal 17 Januari 2014 tentang larangan pemungutan uang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dan ketiga mengenai penerapan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 tahun 2013 tantang pedoman pengadaan barang dan jasa yang juga harus diterapkan di tingkat Desa.  

Menurut Bupati Gde Agung, undang undang desa  telah menjadi wacana publik yang sangat serius dan pelik. Guna mengantisipasi informasi ini tidak bias, maka dipandang penting dibangun kesepahaman dalam menyikapi esensi undang undang dimaksud, terutama dalam menyikapi  persoalan untuk memilih antara desa dinas dan desa adat. Bupati berharap kehadiran UU Desa ini jangan sampai berimplikasi yang tidak diinginkan terutama hubungan desa adat dengan desa dinas yang selama ini telah terbangun dengan harmonis ibarat purusa dan pradana. “Pemberlakuan UU Desa ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian terutama dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 yang mengaruskan kita memilih salah satu apakah desa dinas atau desa adat. Hal ini penting dicermati mengingat terkait dengan kondisi di Badung terdapat kondisi yang sangat pelik dan unik karena batas desa dan desa adat di badung terdapat kondisi yang saling seluk,” jelasnya. Bupati juga mengingatkan jangan sampai hanya untuk mengejar dana 1 milyar kita akan mengorbankan tatanan kehidupan yang telah terbangun degan baik dan harmoni selama ini. Untuk itu Perbekel dan Lurah dapat memusyawarahkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memilih opsi terbaik terkait pemberlakukan UU desa, sehingga batasan waktu pendaftaran yang berakhir pada bulan Januari tahun depan dapat dituntaskan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan serius dimasa datang.

Sementara mengenai UU pelayanan administrasi kependudukan dan edaran Mendagri tentang larangan pungutan biaya dalam pelayanan administrasi kependudukan, Bupati telah mengambil kebijakan akan memberikan honorarium kepada aparat desa/kelurahan setiap bulannya dalam pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu menyikapi peraturan Kepala LKPP, Bupati telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati tentang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya yang paling rawan dalam ranah korupsi adalah pengadaan barang dan jasa. “Kami minta perbekel/lurah pahami aturan ini, laksanakan aturan ini dan Inspektur siap mengawasinya,” tegasnya.

Dibagian lainnya, Bupati juga menekankan pentingnya dilakukan upaya penertiban administrasi kependudukan secara berkelanjutan diseluruh wilayah Badung.  kepada seluruh Camat  diminta untuk mengkoordinasikan dengan Tripika Kecamatan dan aparat Desa/kelurahan untuk segera jadwalkan sidak. Jangan tunggu waktu lagi.,” tegasnya. RED-MB