Perubahan Arus Kuta (1)

 

 

Transportasi adalah Proses pergerakan orang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Kebutuhan terhadap transport terbentuk karena adanya pemenuhan kebutuhan untuk agenda tertentu (bekerja, belanja, distribusi barang, acara adat,dsb) salah satu contoh provinsi Bali yang memiliki adat dan budaya yang masih kuat. Jalan raya merupakan prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang, diimbangi dengan sarana untuk mendukung proses pergerakannya.

Bali khususnya daerah Badung merupakan sentral kawasan industri pariwisata yang sangat tinggi agenda kegiatannya. Tidak hanya masyarakat yang tinggal saja melainkan agenda kegiatan dilakukan oleh wisatawan asing maupun lokal yang berkunjung kesana, dan jumlah kunjungan nya pun sangat tinggi.

Untuk menanggulangi hal ini tentu perlu peran kepolisian untuk mengatur sistem lalu lintas jalan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas. Namun sekarang apa upaya dari instansi yang terkait membuat sistem transportasi yang optimal agar permasalahan transportasi yang terjadi dapat terselesaikan dan dapat  mengembangkan sistem transportasi yang sutainable?

Menangulangi permasalahan lalu lintas yang padat tersebut Polda Bali khususnya bidang lalu-lintas bersama Dinas Perhubungan Badung membuat sistem perubahan arus lalu-lintas di wilayah Kuta-Badung yang tentunya bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan parkir sembarangan yang kerap menggangu kenyamanan berlalu-lintas.

Dalam PM No 96 Tahun 2015 pasal 2 tentunya tupoksi polisi berada dalam level pengaturan dan pengawasan. Seharusnya pemerintah Badung harus cepat tanggap akan permasalahan yang terjadi didaerahnya. Salah satu contoh perbaikan prasarana jalan yang mengganggu kenyamanan berlalu-lintas tiada lain bukan tupoksi dari level kepolisian karena sudah mempunyai tugas dan kewajibannya masing-masing. Diharapkan instansi yang terkait mampu berkomunikasi dengan instansi lainnya agar permasalahan dapat diatasi.

Untuk mengoptimalkan sistem perubahan arus lalu-lintas di wilayah Kuta dan sekitarnya tersebut Polda Bali harus tetap sering mensosialisasikan dengan tampilan yang mudah dimengerti oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam mengenal rute-rute baru sampai dengan sangsi yang akan diterima bila terjadi pelanggaran. Diharapkan Kepolisian Daerah Bali khususnya Bidang Lalu-lintas selalu berkoordinasi dengan instansi yang terkait agar rekayasa lalu-lintas ini sesuai dengan perencanaan yang bersifat jangka panjang tidak hanya untuk kondisi eksisting saat ini.

 

Catatan :    Diharapkan ada sebuah lembaga khusus dan fokus yang bergerak di bidang transportasi, sehingga dapat membantu instansi baik dari Perhubungan dan Kepolisian dari sisi perencanaan hingga pengawasan untuk sistem transportasi yang tepat, baik dan berkelanjutan.

 

Ditulis oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.M.Tr

Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi Bandung

(Dosen Teknik Univ.Mahendradatta Bali)