Mangupura (Metrobali.com)-

Mulai tanggal 1 Januari 2013 ini, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil alih kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Pemkab Badung telah melakukan langkah-langkah persiapan mulai dari menyusun regulasi berupa penetapan Perda dan Perbup, menyiapkan SDM dan organisasi, menyiapkan sistem informasi, sarana dan prasarana, melakukan kerjasama dengan pihak terkait serta sosialisasi. Dengan persiapan tersebut, maka pengalihan PBB-P2 di Badung sudah siap dilaksanakan,” kata Bupati Badung A.A. Gde Agung pada acara penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Badung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Badung di Kantor Dispenda, Puspem Badung, Kamis (3/1) kemarin.

            Penyerahan kewenangan PBB-P2 ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima kewenangan oleh Kepala KPP Pratama Badung Utara Ni Ketut Sriani, Kepala KPP Pratama Badung Selatan Subandi kepada Kadispenda Badung I Wayan Adi Arnawa yang disaksikan Bupati Badung A.A. Gde Agung, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Hartoyo. Bupati Gde Agung juga meresmikan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ditandai dengan menekan sirine, lanjut menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara simbolis kepada tiga wajib pajak. Bahkan wajib pajak pemilik jalur hijau dan tanah limitasi pajaknya dibebaskan.

            Bupati Gde Agung menjelaskan, penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota menunjukkan adanya kepercayaan dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatannya. Kebijakan pengalihan ini, kata Bupati juga sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, yang dalam hal ini Pemkab Badung berpedoman pada lima prinsip dasar pembangunan yang berkelanjutan yaitu pro growth, pro jobs, pro poor, pro culture dan pro environment. “Sesuai prinsip pembangunan yang menjadi pedoman tersebut, maka pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah tidak hanya digunakan  sebatas sebagai pendapatan semata, melainkan sebagai sebuah instrument kebijakan untuk dapat melestarikan budaya dan lingkungan,” tambah Gde Agung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Gde Agung juga menggambarkan, pada saat PBB-P2 masih dikelola pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya mendapatkan pembagian sebesar 64,8% dari total penerimaan. Dalam konteks tersebut Pemkab Badung mengalokasikan dana cukup besar dari APBD, dimana pada tahun 2012 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1,3 M untuk memberikan subsidi pembayaran PBB pada lahan yang masih murni berfungsi sebagai jalur hijau. Dengan pengalihan kewenangan ini, maka sesuai peraturan daerah yang ditetapkan, lahan-lahan yang tergolong sebagai jalur hijau akan terbebaskan dari kewajiban membayar pajak. Kebebasan terhadap pajak ini merupakan bentuk apresiasi dan proteksi terhadap pemilik lahan yang mengelola lahannya sebagai lahan pertanian sehingga laju alih fungsi lahan pertanian dapat ditekan. “Penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 ini akan menjadi salah satu instrument kebijakan kami untuk melestarikan budaya dan lingkungan sesuai prinsip pembangunan yang pro culture dan pro environment,” jelas Bupati.

Sementara Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Hartoyo mengatakan, bahwa secara nasional PBB-P2 mencapai Rp. 8 trilyun. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemandirian daerah, pemerintah pusat memperluas pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah daerah yakni BPHTB dan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah daerah. Diharapkan dengan kewenangan pemungutan PBB-P2 ini, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. GAB-MB