Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam rangka menyiapkan dasar hukum untuk melakukan penyertaan investasi maka Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan perangkat hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jasa Marga Bali Toll hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahaan yang senantiasa berpegangan pada asas hukum. Oleh karenanya untuk memproteksi sekaligus sesuai dengan ketentuan pasal 75 PP 3 NO 58 TH 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.  Untuk itu, Selasa (24/1) kemarin Ranperda tersebut telah dikirim ke DPRD Badung untuk dibahas sesegera mungkin dan mendapatkan prioritas. Kepastian diserahkannya rancangan peraturan daerah penyertaan modal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika, SH, MH di Mangupura.
Menurutnya, Ranperda penyertaan modal tersebut dikirim kepada Ketua DPRD Badung sesuai dengan surat pengantar No. 045.2/344/HK. Lebih lanjut Kompyang Swandika mengungkapkan, bahwa terwujudnya pembangunan jalan tol dari nusa dua ke bandara ngurah rai hingga ke benoa memiliki nilai ekonomis yang amat sangat strategis  dan diharpkan mampu memperlancar dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas serta sekaligus mendukung pelaksanaan even-even internasional. Selain itu keberadaan jalan tol tersebut juga memilki peluang investasi yang cukup potensial sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan didukung oleh DPRD Badung berkomitmen untuk berpartisipasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada PT Jasa Marga Bali Toll. Adapun besarnya modal yang sertakan tersebut telah dialokasikan pada APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 100 miliar. MB1