Mangupura (Metrobali.com)-

           Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung mengadakan workshop Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (14/12). Turut hadir dalam workshop ini Kadispenda I Wayan Adi Arnawa,SH, anggota DPRD Kabupaten Badung diantaranya I Gusti Agung Jaya Adi Putra, ST, I Putu Alit Yandinata, SS dan A.A Anom Gumanti, SH, Direktorat Jendral Pajak Bali yang diwakili oleh Ibu Fathimah Zahra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara Budi Setyawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Selatan Aria Pranoto, Camat se-Kabupaten Badung, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Badung, Ketua Forum Pekaseh, Kelian Subak Abian se-Kab. Badung dan Ketua Paruman Pekaseh dan Kelian Subak se-Kabupaten Badung.
            Dalam sambutannya Adi Arnawa menegaskan workshop ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk melengkapi Ranperda yang sedang disusun sehingga diharapkan Ranperda ini bisa mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat. Seperti yang diketahui UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk pajak daerah yang pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
            Dalam workshop ini banyak masukan dari masyarakat terkait pajak jalur hijau dan perlunya revisi perda jalur hijau, pajak tanah ayahan desa, adanya keinginan agar pajak tidak dihitung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), perlunya memberikan keringanan pajak untuk tanah yang masih produktif pertanian murni serta perlunya dipikirkan pajak untuk daerah yang masuk kawasan Kesucian Pura karena menjadi daerah yang tidak produktif.
            Ibu Fathimah dalam penjelasannya mengatakan penentuan pajak tanah adalah melalui NJOP dan nilai NJOP untuk daerah perdesaan lebih rendah dibandingkan NJOP untuk Perkotaan. Penentuan NJOP itu tidak sembarangan, akan tetapi melalui mekanisme diantaranya pendekatan pasar. Beliau juga menekankan untuk obyek kena pajak dan obyek yang tidak kena pajak supaya ditentukan dalam Peraturan Daerah.