Mangupura (Metrobali.com)-

           Mobilitas perpindahan tenaga kerja dari satu Negara ke Negara lain tidak dapat dicegah oleh siapapun dan pekerjaan merupakan hak hakiki dari setiap orang, yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pemerintah tidak dapat melarang atau menghambat seseorang untuk pergi dan bekerja di negara lain, tetapi berkewajiban memfasilitasi, melayani, mengawasi dan melindungi hak-haknya melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional, melalui ILO Concention yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Negara Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)  Moh. Jumhur Hidayat, saat membuka Sosialisasi/Penyuluhan Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Bursa Kerja Luar Negeri di Kabupaten Badung, Kamis (16/5) kemarin yang ditandai dengan pemukulan gong.

             Bupati Gde Agung menegaskan bahwa sejalan dengan lima prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung, terutama terkait dengan upaya penciptaan lapangan pekerjaan maka pemerintah kabupaten badung menekankan agar melalui sosialisasi ini dapatmenempatkan TKI pada jabatan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta  melindungi hak-hak TKI terutama Krama Badung.seraya berharap khususnya generasi muda pencari bakat dapat memanfaatkan kesempatan kerja yang ada di luar negeri dengan sebaik-baiknya” tegasnya.        

Ditambahkan bahwa terjadinya perpindahan TKI dari satu negara ke negara lain disebabkan oleh faktor keterbatasan lapangan kerja didalam negeri, kemiskinan dan perbedaan tingkat upah. Karena hal tersebut maka pelayanan penempatan tenaga kerja di luar negeri memiliki potensi menjadi program alternative mengurangi pengangguran, mengentaskan kemisikinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mampu mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat lainnya melalui multi plier effect economy.

“Pengentasan  pengangguran dan kemiskinan merupakan tanggungjawab seluruh instansi pemerintah bersama dengan komponen masyarakat terkait. Dan sebagai tahap awal Pemerintah Kab. Badung menggandeng BP3TKI Denpasar untuk melaksanakan sosialisasi ini, yang diikuti oleh stakeholder terkait, yang dilanjutkan dengan penyediaan calon tenaga kerja yang berkualitas dengan pelaksanaan pendataan, penyuluhan, pendaftaran, wawancara dan pelatihan sebagai jembatan emas yang menghubungkan dunia pendidikan dengan dunia kerja,” ungkapnya.

 Gde Agung juga menekankan agar semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat dan swasta harus terus melakukan kerjasama dan mengadakan hubungan timbal balik secara pro aktif, sehingga mampu menjalin kinerja yang produktif baik dalam perlindungan maupun proses penempatan agar resiko yang dimunculkan bisa ditekan.

                         Kepala BNP2TKI  Moh. Jumhur Hidayat pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Bali khususnya kabupaten badung merupakan tempat penempatan TK ke LN yang membanggakan karena memberangkatkan orang-orang yang sangat berkualitas, serta melarang penempatan Pembantu Rumah Tangga dari Bali. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Bupati Badung atas kerjasamanya dan menyambut gembira upaya yang dilakukan Pemda Badung dalam peningkatan kualitas bagi permintaan tenaga kerja ke luar negeri,” katanya.

 Sementara itu  Kadisosnaker Badung Luh Suryaniti dalam laporannya yang disampaikan Sekretaris Disosnaker Badung A. A. Sri Dewi mengatakan bahwa sosialisasi/penyuluhan ini diadakan dengan tujuan untuk mempermudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia di pasar kerja luar negeri, syarat, mekanisme, prosedur dan peran Disosnaker Badung dalam menyiapkan TKI ke luar negeri. Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari seluruh Perangkat Daerah Kab. Badung, PPTKIS, Universitas, SMK dan LPK se-Badung.

 Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Badung I.B.Sunarta, Kepala Deputi BNP2TKI, Direktur PH I dan PH II BNP2TKI, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan lembaga pendidikan dan pimpinan pelaksana penempatan TKI swasta se-Kab. Badung serta para Camat se-Kab. Badung. PUT-MB