Mangupura (Metrobali.com)-

 Pemerintah Kabupaten Badung di Tahun 2013 menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar 10 pasar tradisional di Kabupaten Badung.  Kegiatan ini bekerjasama dengan UPT. Metrologi Bali Disperindag Prov. Bali. Lokasi kali ini adalah di Pasar Sedana Merta, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (23/5).

Kabid Pembinaan dan Perlindungan, Diskop. UKM Perindag Badung Gst Ayu Suartinimengungkapkan tujuan dari sidang tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli. Kegiatan ini diharapkan dapat sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur.                

 Pimpinan sidang dari UPT. Metrologi Bali Disperindag Prov. Bali Putu Widiana mengungkapkan, dinamakan sidang tera ulang karena dalam kegiatan tera ulang ini akan dicantumkan “tanda sah” pada  alat ukur timbangan yang layak dipakai dan memberikan tanda “batal” pada alat ukur yang tidak layak dipakai. “Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang karena dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,” katanya.

 Kepala Seksi Metrologi Ni Made Ari Yudani melaporkan untuk kegiatan tera ulang yang telah dilaksanakan di Blahkiuh diperoleh 82 Wajib Tera Ulang (WTU), Buduk 15 WTU, Dalung 15 WTU, Kedonganan 19 WTU dan di Pasar Sedana Merta  16 WTU.

 Sementara pemilik pasar Sedana Merta I Made Wijana memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang sudah melaksanakan tera ulang di Pasar Sedana Merta serta mengharapkan pelaksanaan tera ulang dapat berlangsung secara kontinyu kepada pedagang sehingga perselisihan akibat beda timbangan dapat diminimalkan. Lebih lanjut Wijana juga mengharapkan agar Kepala Lingkungan juga dilibatkan untuk memberikan sosialisasi terkait tera ulang alat ukur kepada pedagang yang ada di wilayahnya sehingga pedagang tersebut dapat memahami pentingnya tera ulang pada alat ukur. PUT-MB