Wakil Bupati Badung, Made Sudiana didampingi Sekda Badung, Kompyang R. Swandika saat membuka Rakor Implementasi Pelayanan Publik di Puspem Badung

 Mangupura (Metrobali.com)-
Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya melakukan inovasi terkait percepatan peningkatkan kualitas pelayanan publik instansi pemerintah. Upaya tersebut diantaranya melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan semua SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung, mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Rapat koordinasi tersebut digelar di Gedung Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (5/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung, Made Sudiana, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Kompyang R. Swandika, Asisten dan SKPD di lingkungan Pemerintahan kabupaten Badung.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Badung mengatakan, sesuai UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dikatakan pelayanan publik itu merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara. “Ini artinya seluruh SKPD yang di lingkungan Pemerintahan kabupaten Badung adalah sebagai penyelenggara pelayanan public, baik melayanai masyarakat secara langsung maupun yang bersifat pelayanan administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Kompyang R. Swandika mengungkapkan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi SKPD terkait pelayanan publik sehingga diharapkan dapat mendorong SKPD sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menciptakan sebuah inovasi pelayanan publik yang lebih baik terarah, mendalam, dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas. “Pelayanan publik yang baik dapat terwujud jika adanya komitmen kuat dari semua SKPD untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut  Asisten Administrasi Umum, I Gusti Ngurah Oka Darmawan dalam pemaparan menjelaskan 10 indikator kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yakni memiliki visi, misi dan motto; memiliki standar pelayanan, memiliki SOP; memiliki maklumat pelayanan; memiliki sarana prasarana; memiliki system informasi pelayanan;  pelayanan khusus untuk  penyandang cacat, ruang menyusui; kode etik prilaku pelaksana; pengelolaan pengaduan serta penilaian kinerja. RED-MB