061016-babinsa-pulau-seribu-amankan-kapal-pengguna-jaring-troll-aJakarta (Metrobali.com)-

Babinsa Koramil-04/ Kepulauan Seribu Kodim 0502/JU melaksanakan kegiatan patroli bersama instansi terkait dalam rangka operasi penertiban nelayan yang menggunakan jaring Troll, jaring Arat dan jaring Gardan di dekat Pulau Lancang, Rabu (5/10/2016).

Kegiatan patroli bersama yang dipimpin oleh Kasiops Pol PP Kepulauan Seribu Syamsul Anwar melibatkan personel dari Koramil 04/Kep Seribu, Polres Kabupaten Kepulauan Serib, Dishub, Dinas Perikanan dan kelautan dan Pol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berhasil mengamankan 8 buah kapal Nelayan yang menggunakan jaring tidak sesuai dengan perda Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta karena dapat merusak biota laut seperti terumbu karang.

Adapun 8 kapal motor yang berhasil diamankan antara lain KM. Srikandi Jaya Kapten Darun, KM. Satria Madukara Kapten M. Yasin, KM. Pelita Jaya Kapten M Ahid, KM. Bintang Mutiara Kapten Sisep,KM. AGI 02 Kapten Karnim, KM. Bangun Jaya Kapten Asmuri, KM. Maskuri Kapten Maskuri, KM. Emi Jaya Kapten Sholikin.

Danramil 04/Kepulauan Seribu, Mayor Inf Muaz Zulkifli mengungkapkan, dilaksanakannya patroli pengawasan tersebut berdasarkan dari banyaknya informasi masyarakat bahwa masih banyak para nelayan di Wilayah Kepulauan Seribu yang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring Troll, jaring Arat dan jaring Gardan yang sebenarnya sudah dilarang untuk digunakan dalam proses menangkap ikan.

“Kapten kapal akan diberikan peringatan dan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan jaring sebagian di sita dan dibawa ke kantor Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai barang bukti, semoga dengan adanya patroli bersama pihak TNI-Polri kegiatan penggunaan alat tangkap yang sudah dilarang tidak ada lagi ” ungkap Syamsul Anwar yang memimpin patroli bersama . RED-MB