Sidak Terhadap Warga Pendatang Dari Luar Daerah
Sidak Terhadap Warga Pendatang Dari Luar Daerah

Sukmajaya (Metrobali.com)-

Kegiatan Babinsa Kelurahan Cisalak Koramil 03/Sukmajaya Kodim 0508/Depok Pelda Yudi, Serma Sukarlan dan Serka Iing muadi bersama 3 Pilar lakukan Sidak terhadap warga pendatang dari luar daerah yang kini mulai banyak tinggal di wilayah kelurahan Cisalak, kecamatan Sukmajaya, kota Depok dan hal ini menjadi perhatian khusus juga oleh Lurah Cisalak Bapak Wiyana, SE.Msi.
Selasa (13/06).

Babinsa, Lurah Cisalak dan Bimaspol sebagai Tiga Pilar terus kompak dalam lakukan sidak dengan merazia rumah kontrakan yang ada dilingkungan Kelurahan Cisalak dalam rangka mengantisipasi tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan ijin atau tempat tinggal di rumah kost maupun orang asing di wilayah secara mendadak
dan maksud digelarnya sidak razia rumah kontrakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya rumah kontrakan tidak mau melapor ke RT.

Sementara ditempat lain Danramil 03/Sukmajaya Kapten Inf Kholidi, SE menyampaikan “Dalam hal ini saya  sangat mendukung kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Babinsa saya,  yang saat ini bersama kelurahan dan Bimaspol mengadakan sidak diwilayahnya dan ini juga merupakan salahsatu tugas pokoknya Koramil 03/Sukmajaya sebagai satuan kewilayahan dalam mendukung  tugas-tugas pemerintah daerah.

Serma Sukarlan mengatakan, kegiatan sidak razia ke rumah kontrakan tersebut dilakukan guna memberikan keamanan dan kenyaman bagi warga masyarakat. Dalam razia kali ini dilaksanakan razia dengan mengecek kelengkapan perizinan peruntukan bangunan dan data warga yang mengontrak tersebut mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah juga mendata orang asing, dari tempat kontrakan yang di sidak masih didapatkan penghuninya yang belum melaporkan diri ke pihak RT dan RW setempat dan masih ditemukan pasangan yang bukan suami istri dalam satu kontrakan” Ucapnya.

Tindakan yang diambil memberikan peringatan dan pengarahan terhadap pemilik kontrakan dan warga penghuni yang tidak sesuai aturan di wajibkan agar Tamu 1×24 jam wajib lapor Rt/Rw.RED-MB