Lama tak terdengar kabarnya, kini Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang sempat menghebohkan masyarakat Pulau Dewata tersebut, memasuki babak baru. Bagaimana ceritanya? Berikut laporan wartawan Metro Bali (MB), Boy Sastra Putra terkait kunjungan anggota Komnas HAM ke kantor KKM di Subagan, Karangasem, baru-baru ini.

 

KAMIS (21/7) lalu, suasana di kantor KKM tampak berbeda dibanding hari-hari biasa. Maklum, hari itu kantor KKM kedatangan tiga tamu terhormat yaitu  anggota dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan kedatangan mereka ke kantor KKM untuk mencari data  dan penyelidikan kasus penggerebekan dan penggeledahan koperasi tersebut oleh oknum aparat dua tahun silam.

Penyelidik Senior Komnas HAM, Husendro, SH. M.H. usai pertemuan dengan pejabat Pemkab Karangasem kepada wartawan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus penggerebekan dan penggeledahan kantor KKM.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan sementara, ada indikasi pelanggaran HAM dalam penggerebekan kantor KKM, apalagi jika kasus tersebut dibiarkan. Namun, Husendro tak bersedia merinci lebih jauh soal apa saja tindakan oknum aparat yang diindikasikan melanggar HAM dalam kasus penggerebekan tersebut.

“Kami masih mengumpulkan data dan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik dari pihak pengadu dalam hal ini KKM dan pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan, penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka,” paparnya.

Terkait kasus KKM, menurut Husendro, Komnas HAM sudah tiga kali turun ke Bali, yakni dua kali melakukan penyelidikan dan pengumpulan data termasuk bertemu dengan pihak Polda Bali. Sementara kedatangan Komnas HAM pada 21 Juli lalu, bertemu dengan pejabat Pemkab Karangasem.

Dijelaskan, turunnya Komnas HAM terkait kasus KKM, karena tahun lalu pihaknya sudah pernah melayangkan surat rekomendasi dan mempertanyakan kasus penggerebekan, penahanan dan proses hukum tersangkanya. Surat itu dilayangkan ke Polda Bali terkait adanya pengaduan masyarakat ke Komnas HAM dalam kasus penggerebekan kantor KKM, penangkapan, penahanan dan proses hukum orang yang disangkakan melanggar hukum terkait kasus KKM.

Namun, lanjut Husendro, surat Komnas HAM tak pernah dijawab oleh Polda Bali, sehingga Komnas HAM berinisiatif untuk langsung turun ke lapangan mengumpulkan data. “Kami masih terus mengumpulkan data, termasuk kembali menemui pejabat Polda Bali. Ada sejumlah data yang perlu kami cross check,” terangnya.

 

Putus Kabel CCTV

Lebih jauh dijelaskan Husendro, dari data dan informasi yang dikumpulkan, sementara memang ada indikasi termasuk kejanggalan dalam proses penggerebekan  KKM yang terjadi pada Jumat (20/2) tahun 2009 lalu di Kantor Pusat KKM di Subagan. Di mana pihak Satpam KKM memberikan informasi bahwa pada saat penggerebekan, ada oknum polisi yang menanyakan dimana kabel-kabelnya.

Satpam pemberi informasi menduga kabel yang dimaksud oknum polisi tersebut adalah kabel CCTV yang memang dipasang oleh pihak KKM jauh sebelumnya di kantor mereka. Diduga saksi, kabel CCTV itu sengaja diputus oknum petugas, sehingga tak ada rekaman gambar dalam CCTV.

Padahal, kata Husendro, dalam penggerebekan itu ada banyak uang dan masih sedang ada transaksi antara petugas manajemen KKM dengan masyarakat nasabah, dan seharusnya penggeledahan dan penggerebekan berlangsung transparan.

Selain itu, ada pula informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penggebekan memegang senjata laras panjang dan ditodongkan kepada karyawan KKM dalam keadaan disuruh angkat tangan. Ada juga informasi yang menyebutkan mengenai turunnya data uang milik nasabah KKM.

Pihak KKM mengatakan, uang yang ada saat dilakukan penggerebekan sebanyak Rp 531 miliar. Namun, pengembalian uang nasabah KKM baru Rp 293 miliar kepada pengurus KKM. Sisa uangnya kemana? “Itu yang masih kami telusuri dan kumpulkan datanya,” demikian Husendro.