PENERTIBAN BALIHOBuleleng, (Metrobali.com)-
Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Made Mangku Pastika No. 220/26405/Bid.II/BKBP, tanggal 23 Desember 2015, tentang penertiban Baliho/Spanduk dan Media lainnya terkait Ormas, pihak Pemkab Buleleng dalam hal ini Bupati Buleleng menerbitkan surat bernomor 300/48/BKBP/2015, tentang Himbauan Penertiban Baliho/Spanduk dan Media lainnya, yang diberikan batas waktu hingga 7 Januari 2016. Terkait dengan hal ini, pihak aparat gabungan menggelar penertiban dititik-titik terpasangnya baliho/spanduk, posko maupun atribut ormas lainnya di Kabupaten Buleleng, apabila dalam batas waktu yang ditetapkan belum diturunkan oleh ormas itu sendiri.
Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Kamis (7/1) mengatakan dari ormas sudah sepakat untuk menurunkan atribut yang selama ini terpasang dibeberapa titik di Kabupaten Buleleng sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.”Kami berharap keseriusan dari para ormas untuk menurunkan atributnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 7 Januari 2015. Apabila tidak, maka pihak aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Pamong Praja yang dibantu polisi dan TNI yang melakukan tindakan” ujar Sutjidra.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana mengungkapkan hingga Tahun 2015 terdapat 13 ormas yang terdaftar di Kesbangpollinmas Buleleng. Dari sekian ormas tersebut, ada beberapa yang memasang atribut ormasnya, baik secara sementara maupun permanen,”Dari pantauan kami dilapangan, sudah ada beberapa Baliho milik Ormas yang sudah diturunkan atas kesadaran sendiri” terangnya
Menurut Suadnyana penurunan atribut ormas ini sudah sesuai dengan kesepakatan para ormas mengacu kepada surat edaran Gubernur Bali dan Bupati Buleleng,”Bagi yang belum menurunkan atributnya, pihak kami juga sudah melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada unsure pimpinan ormas. Kami berharap pada 8 Januari 2016, semua atribut sudah bersih” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal melakukan penertiban atribut ormas, baik baliho/spanduk maupun posko, menyasar juga kebeberapa organisasi yang ada di desa.”kalau ada orgnisasi di desa dimana memiliki susunan kepengurusan seperti ketua, sekretaris dan bendahara bentuknya hampir sama dengan ormas besar di Bali maka dilakukan penertiban atributnya juga” tandas Suadnyana. GS-MB