Baliho yang diturunkan

Jembrana (Metrobali.com)-

Tim gabungan dari KPU Jembrana, Panwaslu Jembrana dan Sat Pol PP Jermbrana, Kamis (16/1) menurunkan paksa sejumlah atribut partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) disepanjang jalan protokolKecamatan Negara dan Jembrana. Pasalnya atribut alat peraga tersebut dinilai telah melanggar aturan.

“Atribut atau alat peraga yang diturunkan itu atas rekomendasi Panwaslu Jembrana” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana, Nengah Suardana, Kamis (16/1).

Menurutnya dari 16 titik atribut alat peraga yang direkomendasikan pihaknya hanya menurunkan 10 aatribu alat peraga, yakni delapan atribut berupa baliho dan dua atribut alat peraga berupa spanduk. “Sisanya sudah diturunkan sendiri oleh pemiliknya, karena sebelumnya kami sudah bersurat kepemilik atribut dan parpol” jelas Suardana.

Lanjut, dari delapan baliho yang diturunkan itu diantaranya tiga milik PDI-P, dua milik Partai Demokrat dan satu baliho milik partai Golkar serta tiga baliho DPD. Sedangkan spanduk yang diturunkan itu milik partai Golkar.

Saat ditanya, kenapa billboard milik Hanura di Jalan Udayana tidak diturunkan, padahal jelas-jelas melanggar, Suardana beralasan lantaran tidak memiliki tenaga professional dibidangnya. “Untuk menurunkan itu kami membutuhkan tenaga professional, sebab selain sangat besar juga tinggi. Kami akui, kami tidak memiliki tenaga untuk itu” ujarnya.

Menurutnya penurunan atribut ini merupakan yang pertama setelah SK KPU Jembrana nomor 45 diganti dengan SK KPU Jembrana nomor 58 terkait zona pemasangan atribut. MT-MB