Jembarana  (Metrobali.com)-

Atribut kampanye yang dipasang di desa-desa dan melanggar zona yang sudah ditetapkan di Kabupaten Jembrana, Bali, akan ditertibkan mulai Jumat (29/11).

“Penertiban atribut di desa-desa tersebut akan dilakukan Panwascam dari pihak kami, serta PPK selaku perwakilan KPU di kecamatan. Mereka akan bergabung dengan Satpol PP kecamatan untuk menertibkan atribut di desa-desa,” kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan di Negara, Kamis (28/11).

Menurutnya, pada Jumat ada dua wilayah yang akan melakukan penertiban atribut yaitu Kecamatan Jembrana dan Mendoyo.

“Kami menghargai tindak lanjut dari PPK, terkait rekomendasi pelanggaran atribut kampanye dari Panwaslu. Informasinya, seluruh PPK sudah berkoordinasi dengan camat di wilayah masing-masing, tapi memang baru Kecamatan Jembrana dan Mendoyo yang segera melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam penertiban di desa-desa tersebut, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang ada di tiap desa juga akan dilibatkan, karena mereka yang tahu dan mendata atribut yang melanggar.

Selain itu ia mengungkapkan, tim dari Panwaslu serta KPU dengan dibantu Satpol PP, pada hari yang sama juga akan melakukan penertiban atribut kampanye di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, yang merupakan jalan protokol di Kabupaten Jembrana.

Penertiban di jalan protokol ini, kata Pande, akan dilakukan terhadap atribut yang sudah lama dipasang dan pernah masuk rekomendasi Panwaslu, maupun atribut kampanye yang baru terpasang.

“Atribut yang lama masih ada yang terpasang, juga muncul pemasangan atribut yang baru. Seluruhnya akan ditertibkan,” katanya.

Sebelumnya Pande mengatakan, dari pendataan yang dilakukan PPL serta ditindaklanjuti rekomendasi Panwascam, ditemukan 699 atribut kampanye yang melanggar di desa-desa.

“Itu temuan sampai 21 november, saya yakin jumlahnya akan terus bertambah karena pemasangan atribut kampanye yang baru di desa-desa, terus terjadi,” ujarnya. AN-MB