Denpasar (Metrobali.com) –

Setelah sekian lama menanti resminya sebuah ikatan perkawinan, dan atas dasar kemanusiaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung memberikan solusi atas keinginan pasangan muda Krisna Nanda dan Kadek Sri Puspita yang tak memiliki biaya sehingga akhirnya keduanya dapat melangsungkan pernikahan di Kantor PHDI Badung.

Pernikahan secara sederhana yang berlangsung di pura Kantor PHDI Badung, Jumat (29/1) sore dipuput Jero Mangku Made Karpa, disaksikan Ketua PHDI Badung Dr. Gede Rudia Adiputra, Ketua PHDI Kuta Drs Nyoman Sarjana M.Ikom serta beberapa anggota keluarga Sri. Sementara keluarga Krisna yang kelahiran Banyuwangi tak bisa hadir.

Sebelum prosesi upacara yang terbilang cukup unik ini, kedua pasangan muda ini diberi siraman rohani oleh Ketua PHDI Badung dan Ketua PHDI Kecamatan Kuta yang pada intinya berharap kedua pasangan ini bertanggung jawab, sama-sama menjaga hubungan agar nantinya bisa harmonis. “Sebab perkawinan ini bisa terselenggara penuh cobaan dan perjuangan yang tidak ringan,” tegas Sarjana yang juga seorang pendidik ini.

Prosesi upacara diawali dengan Upacara Sudi Wadani untuk Krisna (pengantin laki-laki) karena yang bersangkutan beragama Islam. Tahapan selanjutnya dilaksanakan upacara baya kaonan (pernikahan) dan diikuti pagedong gedongan karena pengantin wanita sudah hamil.

“Jadi semua prosesi secara Hindu kita laksanakan meski dilakukan secara sederhana,” tambah Rudia yang lama sebelumnya lama bertugas di luar Bali.

Rudia mengatakan sejatinya upacara secara Hindu bisa dilaksanakan tanpa harus dengan biaya besar sebagaimana yang sering disebut-sebut. “Perkawinan Krisna-Puspita ini salah satu contohnya,” ujar Rudia.

Dari informasi yang didapat, Krisna yang kelahiran tahun 1999 dengan Puspita (18) memilih menikah di Kantor PHDI Badung karena terbentur biaya. Krisna yang kelahiran Banyuwangi dan bekerja sebagai buruh dan kedua orangtuanya berpisah. Sementara Kadek Puspita yang kini tidak bekerja, kedua orangtuanya juga telah bercerai. Kadek kemudian diasuh salah satu keluarganya.

Menurut Rudia yang didampingi Sarjana, pihaknya memfasilitasi perkawinan ini selain karena kondisi pasangan ini, juga didasari surat pernyataan kedua pihak serta adanya surat keterangan pihak berkompeten (medis) yang menerangkan bahwa pengantin wanita sedang hamil besar. “Jadi jangan sampai anak yang lahir jadi ‘bebinjat’,” jelasnya.

Banyak pihak memberikan apresiasi atas upaya gigih PHDI Badung dalam memberikan alternatif solusi dalam memecahkan polemik permasalahan sosial secara taktis dan holistik ini. (hd)