Paket 5 Kg Ganja Dibalut Bumbu Kunyit
Paket 5 Kg Ganja Dibalut Bumbu Kunyit

Denpasar, (Metrobali.com)-

Diduga selundupkan barang narkoba jenis ganja dari Aceh berbalut bumbu kunyit, dua pria DW (28), dan JP (32) dibekuk BNN Bali, pada Senin (6/11). Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan pihaknya bahwa pada Senin (6/11) akan ada pengiriman paket yang diduga narkoba jenis ganja di sekolah swasta di Jalan Pandu Dalung, sekira pukul 16.40 wita. Total ganja yang diamankan oleh BNN Bali 5 kg.
“Pukul 18.45 Wita, datang seorang pria ke Lobby Kantor sekolah swasta dan mengambil paket tersebut, sehingga Team Berantas segera mengamankan pria berinisial JP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan satu buah toples plastik, berisi bumbu berupa bubuk berwarna kuning dan 8 paket bungkusan yang disembunyikan di dalam bumbu berupa serbuk berwarna kuning tersebut, kita duga itu ganja yang diselundupkan lewat bumbu kunyit. Total ada 5 kg,” ujarnya saat rilis di Kantor BNN Bali, Rabu (8/11).
Dan benar, setelah paket bungkusan tersebut dibuka, didalamnya berisi tanaman daun kering diduga Ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali, diketahui memiliki berat total 965 gram Brutto.
Selanjutnya petugas membawa JP ke tempat tinggalnya, yakni di rumah kos dan melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Berdasarkan keterangan JP, bahwa penerima paket kiriman berisi Ganja tersebut sebenarnya adalah milik seseorang bernama RE dan akan diambil oleh RE di kamar kos JP. Adapun JP membantu RE dengan meminjamkan nama alamat tempat tinggalnya kepada RE untuk memesan dan menerima paket kiriman berisi ganja tersebut.
Atas dasar informasi dari JP tersebut, petugas meminta JP untuk mengirimkan pesan melalui handphone kepada RE bahwa paket tersebut telah tiba dan saat itu petugas juga telah mengantongi ciri-ciri orang bernama RE dari JP.
Pada pukul 21.00 Wita datang seorang laki-laki, yakni RE, ke kamar kos JP dan petugas yang telah berada di dalam kamar segera mengamankan RE. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap RE dan dari dalam tas kecil warna hitam yang saat itu dikenakan RE, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip berisi tanaman kering diduga Ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali, diketahui memiliki berat total 41,29 gram brutto, satu pembungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 2 paket tanaman kering diduga Ganja yang memiliki berat total 6,65 gram Brutto.
“RE mengakui bahwa dia datang ke kamar kos JP adalah untuk mengambil paket kiriman berisi Ganja yang dikirimkan ke alamat tempat tinggal JP. Setelah ditunjukkan paket berupa toples plastik yang sebelumnya telah diambil oleh JP, RE kemudian mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa benar paket tersebut adalah paket berisi Ganja yang sebenarnya ditujukan kepada RE,” terang Kepala BNN Bali.
dua pria DW (28), dan JP (32) dibekuk BNN Bali
Setelah RE mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa benar paket tersebut adalah paket yang sebenarnya ditujukan kepadanya dan berisi Ganja, selanjutnya petugas mengamankan paket tersebut dari RE dan menunjukkan isinya kepada RE, yakni 8 paket atau bungkusan berisi tanaman kering diduga Ganja dengan berat total 965 gram brutto.
“Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti  pukul 21.30 Wita, petugas membawa RE ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Raya Padonan Badung, dan petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos RE tersebut hingga menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika yaitu 5 buah paket atau bungkusan berisi tanaman kering diduga Ganja berat total 518,75 gram Brutto  yang ditemukan dari dalam dus warna coklat yang terletak di dalam kamar mandi, tepatnya di atas siku-siku yang terpasang di dinding kamar mandi, 1 plastik klip dan 1 botol permen berisi tanaman kering diduga Ganja berat total 27,62 gram brutto yang ditemukan di rak pakaian.
Setelah selesai melakukan penggeledahan di kamar kos RE, selanjutnya JP dan RE serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka JP dan RE disangka melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati,” tutup Kepala BNN Bali.SIA-MB