mantan ketua yayasan cabuli abgDenpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Polda Bali mengamankan mantan Ketua Yayasan Anak Bantuan Anak Indonesia berinisial NS (47). Pemerhati anak di yayasan yang kerap membantu pendidikan anak di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Gianyar ini rupanya memiliki kelainan seksual.

NS ditengarai telah melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur yang berusia 13 tahun hingga 15 tahun yang kala itu masih duduk di bangku SMP di rentang waktu tahun 2007 -2016 (10 tahun). Sebanyak 4 orang remaja tanggung berinisial KM, BD, MK dan RW menjadi korbannya, rata-rata korban mengaku dicabuli mulai dari dipaksa melakukan oral seks, onani hingga sodomi.
Perbuatan bejat pelaku terungkap pada dimana salah satu korbannya berinisial B yang diajak menginap di penginapan kawasan Denpasar menolak untuk disetubuhi.

Kasubdit IV Reknata Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Safarini menjelaskan, keempat korbannya kesemuanya berkelamin laki-laki yang masih dibawah umur. Mereka dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks, Onani bahkan sodomi. Pelaku katanya sama sekali tidak memiliki riwayat kelainan seksual.
“Hanya yang bersangkutan merasakan sejak tahun 2007 melihat laki-laki atau anak-anak yang memiliki potensi seperti ciri-ciri bersih dan berkembang. Hasrat seksualnya sama terhadap pasangannya. Empat korban itu mendapatkan perlakukan khusus atau istimewa dibandingkan anak yang lain. Kalau yang satu yang inisial B ini dia baru mau dicoba tapi korban menolak dari situlah terungkap,” terangnya di Mapolda Bali, Senin (4/9).

Pada saat pelaku melakukan aksi bejat tersebut katanya, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua yayasan. Rata-rata korban dihujani hadiah seperti baju atau kaos, uang pulsa, HP, TV untuk keluarganya, hingga uang belanja yang nominalnya per anak minimal Rp50 ribu.
Keempat pelaku kini telah beranjak dewasa. Polda Bali telah memberikan terapi kepada para korbannya untuk menjalani rehabilitasi dengan psikiater.
“Mereka jelas trauma tapi mereka sudah normal. Kita saat ini masih mencari satu korban lagi itu kita belum temukan katanya bekerja di Denpasar. Untuk saksi ada 22 orang yang diperiksa mulai dari pengurus yayasan baik di Karangasem dan Singaraja dan anak-anak yayasan baik di Singaraja dan Karangsem,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.SIA-MB